UMK 2023 Ditetapkan, Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Taati Aturan

UMK 2023 Ditetapkan, Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Taati Aturan

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 09 Des 2022 17:08 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta pengusaha segera menyetarakan gaji karyawan sesuai UMK 2023. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Pemprov Jatim telah menetapkan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023. Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penetapan UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif. Terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

"Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jatim, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan, dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktivitas, serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jatim. Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan, serta menerapkan ketentuan tersebut dengan saksama," ujar Khofifah, Jumat (9/12/2022).

ADVERTISEMENT

Khofifah meminta kepada perusahaan atau sektor industri agar segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.

"Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun," ungkapnya.

Mantan Mensos RI ini juga menjelaskan penetapan UMK 38 kabupaten/kota ini menjadi sebuah penyeimbang.

"Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara kabupaten/kota dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusivitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja," bebernya.

Dia juga menyampaikan pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK. Khofifah berharap bahwa UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jawa Timur.

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan," ucap wanita yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muslimat tersebut.




(fat/dte)


Hide Ads