Kabar Nasional

Sederet Fakta Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Adrial Akbar - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 10:37 WIB
Foto: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tiba di KPK (Adrial/detik)
Surabaya -

KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Abdul Latif diduga menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50 hingga Rp 150 juta.

Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya langsung dibawa ke Gedung KPK usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Kemudian pada pukul 23.41 WIB KPK resmi menahan Abdul Latif beserta 5 orang tersangka lainnya, mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye.

KPK menyebut uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Latif, salah satunya untuk survei elektabilitas.

"Tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers," pada Kamis (8/12/2022) dini hari seperti yang dilansir detikcom.

Selain Abdul Latif, KPK menahan 5 orang tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas sehingga total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Berikut keenam tersangka yang ditahan:

- Bupati Bangklan Abdul Latif Amin Imron
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat



Simak Video "Video KPK Buka Lowongan 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Khusus ASN"


(dte/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork