Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik 13%.
Pantauan detikJatim, sekitar 500 buruh buruh dari berbagai elemen dan Partai Buruh tiba di Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 14.15 WIB. Massa buruh kemudian menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMK 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur naik 13%.
"Kami meminta Bu Gubernur tetap menegur pemerintah kabupaten/kota agar mengusulkan angka kenaikan UMK sebesar 13 persen," Sekretaris KSPI Jatim sekaligus koordinator lapangan, Jazuli, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazuli menjelaskan, Rabu ini merupakan batas akhir penetapan UMK tahun 2023 di Jatim. Apalagi Dewan Pengupahan Jatim telah melakukan rapat untuk membahas rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 dari bupati/ wali kota di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebesar 13%.
Lebih lanjut Jazuli menyebut, ada 5 pemerintah kabupaten/kota yang tidak merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ada lima daerah yang merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 di bawah nilai inflasi yang mencapai angka 6.80 persen," jelasnya.
Kelima daerah itu yakni Kota Kediri merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 5,80% atau naik sebesar Rp 122.842,90. Kemudian Bojonegoro merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 3,40% atau naik sebesar Rp 70.705,31.
Selanjutnya Tulungagung merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 4,16% atau naik sebesar Rp 84.345,15. Lalu Lumajang merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 4,83% atau naik sebesar Rp 96.662,34, dan Sumenep merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 3,10% atau naik sebesar Rp 61.317,08.
"Kami para buruh berharap Gubernur Khofifah menggunakan diskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win win solution sebesar 10 persen sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat ayat 2 Permenaker 18 Tahun 2022," tandasnya.
(fat/dte)