Pemberian resep atau penjualan obat sirup kepada anak di Surabaya belum diizinkan. Meski sejak beberapa waktu lalu BPOM menyebut sebanyak 198 obat sirup aman dari cemaran EG-DEG.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum mencabut SE No 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan ke seluruh pelayanan kesehatan se-Kota Surabaya.
Tidak hanya untuk Fasyankes, SE tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan di Surabaya (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kementerian kesehatan belum mencabut SE tersebut.
"Jadi kita tetap akan menjalankan SE. Sebelum SE dicabut dan sebelum ada (Kejelasan) dari Kemenkes, maka kami akan melakukan (pelarangan) terkait dengan sirup tadi," kata Eri kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Hingga kini, pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat. Jika SE telah dicabut, maka Surabaya juga akan mencabut larangan yang termuat dalam SE. Sehingga anak-anak yang sakit mulai diperbolehkan mengonsumsi obat sirup.
"Sampai hari ini tidak ada perintah atau surat edaran maka kami (tetap) jalankan. Karena bagi kami berhati-hati jauh lebih penting daripada sembrono terus rugi besar," jelasnya.
Selain itu, Surabaya juga belum mendapatkan obat gangguan gagal ginjal misterius dari pemerintah pusat. Eri mengaku masih menunggu pemberian obat yang sudah tiba di tanah air beberapa waktu lalu.
"Belum tahu ya. Karena yang dihitung dari pusat, kementerian ke provinsi nanti. Kita akan koordinasikan jadi seperti covid nanti dibagi berapa, kita akan lihat nanti posisinya. Jadi belum ada info lanjutan, Tapi yang pasti sudah sampai di Indonesia," pungkasnya.
(dpe/fat)