Dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, berbuntut panjang. Setelah sempat disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, kini korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan pendampingan dari Pemkot Surabaya.
Berdasarkan pantauan detikJatim, korban yang merupakan seorang perempuan, datang ke Polrestabes Surabaya sekitar pukul 12.50 WIB. Ia didampingi langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Ahmad Zaini. Keduanya langsung menuju ruang SPKT Polrestabes.
Tak lama setelah itu, keduanya keluar bersama petugas SPKT dan melanjutkan proses ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 13.53 WIB. Setibanya di lokasi, mereka masuk ke Gedung Sanika Satyawada untuk proses lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen melindungi hak-hak pekerja sekaligus tetap menjaga iklim investasi di kota ini.
Wali Kota Eri menjelaskan, kasus ini mencuat dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengklaim ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Namun pihak perusahaan membantah adanya hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini," kata Wali Kota Eri dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Senin (14/4/2025).
Atas dasar itu, Eri menyatakan pihaknya mengambil langkah hukum dengan mengantar langsung korban untuk membuat laporan resmi ke polisi.
"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes," tegasnya.
(hil/iwd)