Pemkot Surabaya Buka Suara Usai Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman

Pemkot Surabaya Buka Suara Usai Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 14:05 WIB
UD Sentoso Seal yang tahan ijazah karyawan disegel
Penyegelan gudang CV Sentoso Seal karena tidak memiliki izin TDG. (Foto: dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Owner CV Sentoso Seal atau pengusaha yang diduga menahan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas penyegelan gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14. Pemkot Surabaya pun buka suara usai dilaporkan ke Ombudsman RI.

Diana berpendapat, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) perusahaan miliknya sudah tuntas pada 30 April 2025. Namun, Pemkot Surabaya masih saja menyegel gudangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi mengatakan, ada persyaratan yang masih belum dilengkapi CV Sentoso Seal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang belum bisa diproses lebih lanjut. Kami lagi menunggu kelengkapannya lagi," kata Lasidi saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2025).

Dia menjelaskan, berkas persyaratan itu diisi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dimiliki pemerintah pusat. Bila terdapat kekurangan akan diberitahukan secara online.

ADVERTISEMENT

"Ya orang belum lengkap, ya belum bisa diproses lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam suratnya ke Ombudsman Jatim Jan Hwa Diana menyatakan, "Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan."

Diana dalam suratnya juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal.

Pada saat itu mereka menyegel gudang karena menyatakan bahwa Sentoso Seal belum memiliki izin TDG. Janjinya yang disegel adalah pintu gerbang besar saja.

''Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,'' jelas isi surat Diana.
Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.

Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG harus tuntas pada 30 April 2025. Namun versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum juga keluar.

''Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,'' demikian isi surat Diana.




(dpe/hil)


Hide Ads