Pemkot Surabaya Dilaporkan ke Kejati gegara Dugaan Intimidasi Soal Tanah

Pemkot Surabaya Dilaporkan ke Kejati gegara Dugaan Intimidasi Soal Tanah

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 06 Des 2024 23:30 WIB
Objek tanah milik warga Surabaya yang diduga jadi korban intimidasi Satpol PP Surabaya
Objek tanah milik warga Surabaya yang diduga jadi korban intimidasi Satpol PP Surabaya (Foto file: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus dugaan intimidasi Pemkot Surabaya terhadap Tio Seolayman terkait tanah miliknya berbuntut panjang. DPC Projo Sidoarjo kini melaporkan ke Kejati Jatim atas dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPC Projo Sidoarjo Imam Syafi'i mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan merupakan aduan masyarakat.

"Hari ini Jumat (6/12) saya atas kuasa yang diberikan, mengajukan laporan tindak pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dugaan korupsi," ujar Imam saat dihubungi detikJatim, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam yang juga bertindak selaku kuasa hukum korban dalam hal ini menyebut bahwa beberapa poin yang disampaikan dalam laporannya antara lain pencatatan tanah milik Tio Soelayman yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya adalah cacat dan tidak sah.

Lalu ada perusahaan yakni PT Warna Warni Media yang rupanya telah memasang videotron untuk iklan dan tidak pernah membayar sewa lahan kepada Pemkot Surabaya. Namun justru membayar sewa kepada Soekotjo Gunawan selaku pemilik lahan. Padahal di sisi lain, lahan tersebut diakui sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya ia menyebut bahwa, sampai saat ini pihak pengembang tidak menyerahkan aset untuk fasilitas umum sebagaimana kewajiban pengembang.

Hal tersebut memicu pihaknya menduga kuat ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

"Aduan masyarakat saya masuk wilayah terkait pihak-pihak yang terkait, termasuk beberapa perusahaan seperti PT Intiland, Pakuwon, dan Pemkot Surabaya," tutur Imam.

Diberitakan sebelumnya, warga Surabaya bernama Tio Soelayman mengaku diintimidasi oleh Pemkot Surabaya atas tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Lontar Babatan Kecamatan Wiyung. Intimidasi itu terjadi ketika pihaknya hendak melakukan pengurukan tanah dan penataan lahan.

Melalui kuasa hukumnya, Imam Syafi'i, pihaknya menjelaskan bahwa intimidasi itu dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Surabaya pada Selasa (19/11).

"Petugas Satpol PP Pemkot Surabaya melakukan intimidasi dengan memberikan Surat Panggilan Nomor: 500.10.9.8/15782/430.7.4/2024, tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh HERDAYANA WISTIANINGRUM S.Sos. Dalam surat panggilan tersebut, yang dipanggil adalah Pemilik Bangunan," ujar Imam saat dihubungi detikJatim, Jumat (22/11/2024).

Namun pihaknya pun mempertanyakan siapakah pemilik bangunan yang dimaksud oleh petugas. Sebab di tanah itu belum didirikan bangunan apapun.

"Dibuat juga berita acara yang isinya telah dilakukan tinjau lahan bersama DPRKPP, Kelurahan Babatan dan Kecamatan Wiyung, terdapat kegiatan pengurugan tanah dan penataan lahan. Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah untuk kegiatan pengurugan tanah dan penataan lahan perlu izin," beber Imam.

Imam menuturkan bahwa objek tanah yang dimaksud telah dimiliki oleh kliennya sejak tahun 2007, saat itu ia berpartner dengan Gunawan Soekotjo. Kemudian atas kesepakatan, tanah itu dipecah dalam 3 Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dalam perkembangannya klien saya memberikan kuasa ke Gunawan Soekotjo untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk menindaklanjuti IMB itu klien saya mencoba melakukan pengurukan dan pemerataan tanah," tutur Imam.

Namun saat hendak melakukan pemerataan tanah, ternyata di objek itu telah dibangun pagar yang mengelilihi lahannya sehingga alat berat tidak bisa masuk untuk melakukan proses.

Pagar itu diduga milik salah satu perusahaan. Selain itu, IMB milik Tio juga dicabut oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Surabaya.

"Kemudian IMB kami dicabut tanggal 28 Februari 2024 dengan alasan belum melakukan pembangunan. Bahwa klien kami bukan tidak mau membangun, tetapi tidak bisa melakukan pembangunan karena askses masuk ke lokasi dipagar keliling dan pagar tersebut dibangun atau didirikan di atas sempadan jalan," jelas Imam.

Imam pun kini mempertanyakan pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terhadap perusahaan yang melakukan pemagaran sepihak di lahan kliennya.

"Dalam hal ini pihak Pemerintah Kota Surabaya justru melakukan pembiaran. Mengapa pihak Pemkot Surabaya menyalahkan klien kami," tuturnya.

Pihaknya pun enggan menghadiri pemanggilan yang dilakukan DPRKP. Imam mengatakan bahwa saat ini tengah melakukan upaya banding sebab diduga ada konflik kepentingan dalam kasus ini.

"Kami masih lakukan administratif banding ke Pj Gubernur Jatim. Kemudian saya ke PTUN setelah menerima jawaban dari Gubernur," pungkas Imam.




(abq/iwd)


Hide Ads