5 Poin Penting Instruksi Kapolri soal Larangan Tilang Manual

Kabar Otomotif

5 Poin Penting Instruksi Kapolri soal Larangan Tilang Manual

Tim detikOto - detikJatim
Selasa, 25 Okt 2022 11:43 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang.
ETLE akan jadi alat utama untuk menindak pelanggaran lalu lintas setelah Kapolri melarang anak buahnya melakukan tilang manual. (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Surabaya -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada polisi lalu lintas untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Tilang akan diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Larangan menggunakan tilang manual tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Akan ada ribuan kamera ETLE yang mengintai di jalanan hingga polisi juga diwajibkan senyum.

Berikut 5 arahan polisi dilarang melakukan tilang manual dan gunakan tilang elektronik dilansir dari detikOto:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Poin Penting Arahan Kapolri Larang Anak Buah Tilang Manual

1. Mengedepankan Tilang Elektronik

Instruksi larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Sehingga tidak lagi menggunakan tilang manual.

ADVERTISEMENT

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

2. Ribuan Kamera ETLE Mengintai di Jalanan

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, Polantas akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Saat ini sudah ada ribuan kamera ETLE yang mengintai.

"Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," katanya.

3. Polisi Wajib Senyum, Sapa, dan Salam

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara.

Baca arahan polisi dilarang tilang manual di halaman selanjutnya

4. Pelanggar Cuma Ditegur, Kecuali Pelanggaran Berat

Kapolri Jenderal Sigit menyebut, pelanggaran lalu lintas sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.

Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit.

"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

5. Penegakan Hukum Tidak Hanya Tilang, Tapi juga Edukasi

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan. Dia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berupa tilang, tapi juga teguran dan edukasi.

Menurutnya, penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Tindakan itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan dalam berlalu lintas di jalan.

"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," kata Aan dalam keterangannya.

"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," tambah Aan.

Aan menambahkan, penyelesaian penegakan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non-justitia. Justia maksudnya penyelesaian melalui proses hukum sampai vonis pengadilan atau dengan sistem tilang.

"Sedangkan non-justitia yaitu penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," kata Aan.

Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.

Halaman 2 dari 2
(hse/dte)


Hide Ads