Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan. Teddy ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini. Teddy ditahan terkait kasus penyalahgunaan sabu.
"Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Dilansir dari detikNews, Dedi belum merinci kapan pastinya Teddy akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dedi mengatakan teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknis Polda Metro," ujar Dedi.
Dengan demikian, lanjut Dedi, Teddy yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri, sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tutur Dedi.
Irjen Teddy Minahasa Bantah
Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry mengatakan penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi tidak menjalankan operasi undercover sesuai dengan prosedur dan keluar dari perintah Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. Doddy disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.
(dpe/iwd)