Penjualan obat cair atau sirup dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dosen Farmasi Akafarma Sunan Giri Ponorogo, Nasruhan Arifianto menyayangkan larangan ini.
"Kenapa dilarang dijual tanpa ada studi terlebih dahulu, misal sampling di masyarakat, sampling di apotek. Adakah cemarannya, atau tidak ada cemarannya (etilen glikol dan dietilen glikol), kok tiba-tiba ada surat edaran kemenkes melarang semua penjualan obat sirup, itu yang disayangkan semua teman-teman apoteker," tutur Nasruhan kepada detikJatim, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, pelarangan semua sediaan sirup kurang relevan. Apalagi kondisi saat ini banyak anak kecil yang sedang sakit, panas, batuk dan pilek. Sebab, anak-anak biasanya paling mudah minum obat sirup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melarang semua sediaan sirup dan kondisi sedang banyak batuk pilek, solusinya gimana buat anak-anak kecil yang sedang sakit," terang Nasruhan.
Nasruhan menambahkan, seharusnya BPOM melakukan uji sampling terlebih dahulu apakah ada obat yang terpapar etilen glikol dan dietilen glikol. Jika ada yang terpapar, harus segera ditarik dan diamankan.
"Apakah BPOM tidak bisa menjamin bahwa sediaan yang ada di pasar aman yang tidak terpapar EG dan DG," imbuh Nasruhan.
Selain itu, Nasruhan menambahkan, selama ini EG dan DG tidak digunakan lagi sebagai bahan tambahan. Pihaknya hanya mengkhawatirkan adanya cemaran dua senyawa tersebut di dalam bahan tambahan obat.
"Yang bisa tahu ini tercemar atau tidak ya BPOM harus melakukan uji laboratorium yang beredar di masyarakat tidak hanya Ponorogo," ujar Nasruhan.
Dalam kesempatan ini, Nasruhan mengimbau pada pemerintah agar melakukan uji laboratorium kepada semua produk yang dicurigai tercemar dua senyawa. Sedangkan, masyarakat diharapkan tidak panik. Selain menyediakan sirup, juga harus menyediakan obat tablet. Jadi, jika sedang sakit bisa pakai sediaan tablet yang digerus dicampur dengan madu atau minuman manis biar bisa ditelan oleh anak.
"Jadi pemerintah punya data yang valid mana obat yang aman dan mana yang tidak aman," jelas Nasruhan.
Nasruhan berharap Kemenkes memberikan solusi terkait permasalahan ini. Jangan sampai dipukul rata.
"Kemenkes memberi solusi tepat jangan hanya pukul rata tidak boleh digunakan tanpa ada data yang benar. Kalau pukul rata, tentu tidak bijaksana," kata Nasruhan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes mengimbau seluruh apotek menyetop sementara penjualan obat cair atau sirup. Selain itu, tenaga kesehatan juga diminta Kemenkes untuk menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
(hil/fat)