Kasus ibu yang dipaksa lahiran normal oleh RSUD Jombang mencapai babak akhir. Setelah meminta keterangan para saksi ahli, polisi memutuskan tidak ada unsur pidana pada kasus tersebut. Polres Jombang memastikan menyetop kasus ini.
Bayi yang dilahirkan ibu asal Jombang itu meninggal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7). Sang ibu, Rohma (29) sempat meminta agar dioperasi caesar ke petugas medis yang menanganinya. Namun, dokter yang menanganinya bersikeras agar Rohma tetap melahirkan normal.
Bayi perempuan yang sudah dikandung Rohma selama 9 bulan akhirnya meninggal dunia. Bahu bayi yang tersangkut akhirnya membuat dokter mengambil keputusan dekapitasi atau pemisahan kepala bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IDI Buka Suara
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jatim baru saja menuntaskan investigasi terhadap kasus Rohma. Kedua organisasi profesi itu menyimpulkan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etik yang dilakukan tenaga medis saat persalinan Rohma.
Ketua IDI Wilayah Jatim Sutrisno mengatakan, kajian dari sisi ilmu kedokteran terhadap kasus persalinan Rohma di RSUD Jombang melibatkan POGI Cabang Surabaya. Kesimpulannya, prosedur dekapitasi atau pemisahan kepala bayi merupakan salah satu prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal. Dekapitasi ditempuh untuk menyelamatkan ibu bayi.
"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, maka kasus di Jombang ini dekapitasi adalah satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan dan pas dengan indikasi saat itu demi menyelamatkan ibunya. Yang lain tidak fit untuk kasus seperti ini. Maka IDI Jatim menyimpulkan tindakan medis yang dikerjakan dokter spesialis kandungan ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu (kedokteran)," kata Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (13/9/2022).
Menurut Sutrino, IDI Jatim juga mengevaluasi kasus meninggalnya bayi Rohma saat persalinan di RSUD Jombang dari sisi etik kedokteran. Hasilnya, para dokter spesialis kandungan yang menangani persalinan Rohma tidak terbukti melanggar kode etik kedokteran.
"Menghasilkan ketetapan bahwa para dokter yang menangani tidak terbukti melanggar etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan dekapitasi untuk menyelamatkan ibu dan melahirkan bayi. Sehingga dari tinjauan ilmu dan dari tinjauan etik, kami sampaikan yang dikerjakan sudah sesuai dengan ilmu dan tidak didapatkan pelanggaran etik," terangnya.
Baca tanggapan Ikatan Bidan Indonesia tentang kasus Rohma di halaman selanjutnya
IBI: Tindakan Bidan Sudah Sesuai SOP
Kajian yang dilakukan IBI Jatim juga tidak jauh berbeda. Tindakan medis yang dilakukan para bidan dalam persalinan Rohma dinyatakan sudah sesuai Standar Operational Prosedur (SOP). Para bidan yang terlibat ketika itu juga sudah melaporkan setiap tindakan mereka kepada dokter spesialis kandungan di RSUD Jombang.
"Sesuai yang kami pelajari, tindakan bidan sudah sesuai SOP," jelas Ketua Pengurus Daerah IBI Jatim, Lestari.
Polisi Setop kasus Rohma
Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus Rohma yang dipaksa lahiran normal di RSUD Jombang berujung bayinya meninggal. Polisi menilai, tidak ditemukan tindak pidana dalam persalinan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyelidikan kasus meninggalnya bayi Rohma di RSUD Jombang dimulai dengan pemeriksaan 11 saksi awal Agustus 2022. Para saksi terdiri dari suami Rohma, Yopi Widianto (26), Kepala Puskesmas Sumobito dr Hexawan Tjahya Widada, 2 bidan Puskesmas Sumobito, 3 dokter spesialis kandungan RSUD Jombang, serta 4 bidan RSUD Jombang.
Selain itu, penyelidik Sat Reskrim Polres Jombang juga menggali keterangan dari perwakilan IDI dan IBI Jatim. Perwakilan dua organisasi profesi itu diperiksa polisi sebagai saksi ahli dalam kasus persalinan Rohma di RSUD Jombang.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang kami lakukan bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, terhadap laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan," kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang.
Untuk diketahui, Rohma menjalani persalinan normal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7). Dia sempat beberapa kali meminta agar dioperasi caesar ke petugas medis yang menanganinya. Sebab, sejak awal Rohma merasa tidak mampu melahirkan secara normal.
Namun, tim medis RSUD Jombang tidak mengabulkan permintaan Rohma. Sebab, hasil pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan ia dalam kondisi baik. Posisi kepala janin sudah di pangkal pinggul. Selain itu, pembukaan jalan lahirnya juga lancar.
Kekhawatiran Rohma pun terjadi karena bayi perempuannya tak kunjung lahir melalui persalinan normal. Sehingga, tim medis RSUD Jombang menggunakan alat vakum untuk menyedot bayi.
Namun, saat itu hanya kepala bayi yang bisa lahir. Sedangkan bahu bayi tersangkut atau mengalami distosia bahu sehingga tubuh bayi tidak bisa keluar.
Bayi perempuan itu akhirnya meninggal saat tim dokter berupaya menangani distosia bahu. Tim dokter terpaksa memisahkan kepala dari tubuh bayi untuk menyelamatkan Rohma. Selanjutnya, tubuh bayi dikeluarkan melalui operasi caesar.