Dokter Surabaya Didenda PLN Rp 80 Juta Sudah Coba Minta Keringanan

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 09 Agu 2022 17:18 WIB
Ilustrasi meteran listrik. (Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun)
Surabaya -

Seorang dokter asal Surabaya curhat didenda PLN sebesar Rp 80 juta gegara segel meteran listrik di rumahnya terbuka. Ia mengaku sempat meminta solusi hingga keringanan. Namun, permintaan itu tak membuahkan hasil hingga mau tak mau sang dokter membayar dendanya.

Curhatan ini diunggah di media sosial pribadinya. Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce.

Ia menceritakan, awalnya ada pengecekan rutin petugas PLN ke perumahannya. Saat sampai di rumahnya, ia terkejut dikabari petugas yang menyatakan segel meteran di rumahnya telah terbuka. Dia pun harus membayar denda Rp 80 juta.

Akhirnya, ia dibantu oleh petugas menyelesaikan hal ini. dr Maitra juga sempat mendatangi kantor PLN untuk meminta keringanan. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Saya diskusi mungkin nggak, ada pengurangan atau bagaimana. Saya bukan yang mengerahkan otot untuk dibebaskan, siapa tahu ada kebijakan karena saya kan nggak salah. Tapi menurut mereka nggak pernah ada, jadi kalau kena denda ya kena denda," ungkap dr Maitra kepada detikJatim, Selasa (9/8/2022).

dr Maitra mengatakan, tak ada toleransi denda dari PLN. PLN mengatakan kepada dirinya bahwa permasalahan segel meteran listrik terbuka itu merupakan tanggung jawab konsumen.

"Saya sudah minta, dari mereka itu begini, prinsipnya meteran itu milik PLN diserahkan kepada saya untuk tanggung jawabnya. Bukan tanggung jawab PLN, tapi kita harus siaga," imbuhnya.

dr Maitra mengaku sama sekali tak tahu segel meterannya terbuka. Baca di halaman selanjutnya.




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork