Seorang dokter asal Surabaya curhat didenda PLN sebesar Rp 80 juta gegara segel meteran listrik di rumahnya terbuka. Ia mengaku sempat meminta solusi hingga keringanan. Namun, permintaan itu tak membuahkan hasil hingga mau tak mau sang dokter membayar dendanya.
Curhatan ini diunggah di media sosial pribadinya. Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce.
Ia menceritakan, awalnya ada pengecekan rutin petugas PLN ke perumahannya. Saat sampai di rumahnya, ia terkejut dikabari petugas yang menyatakan segel meteran di rumahnya telah terbuka. Dia pun harus membayar denda Rp 80 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, ia dibantu oleh petugas menyelesaikan hal ini. dr Maitra juga sempat mendatangi kantor PLN untuk meminta keringanan. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
"Saya diskusi mungkin nggak, ada pengurangan atau bagaimana. Saya bukan yang mengerahkan otot untuk dibebaskan, siapa tahu ada kebijakan karena saya kan nggak salah. Tapi menurut mereka nggak pernah ada, jadi kalau kena denda ya kena denda," ungkap dr Maitra kepada detikJatim, Selasa (9/8/2022).
dr Maitra mengatakan, tak ada toleransi denda dari PLN. PLN mengatakan kepada dirinya bahwa permasalahan segel meteran listrik terbuka itu merupakan tanggung jawab konsumen.
"Saya sudah minta, dari mereka itu begini, prinsipnya meteran itu milik PLN diserahkan kepada saya untuk tanggung jawabnya. Bukan tanggung jawab PLN, tapi kita harus siaga," imbuhnya.
dr Maitra mengaku sama sekali tak tahu segel meterannya terbuka. Baca di halaman selanjutnya.
dr Maitra mengaku kecewa. Sebab, ia tak mengetahui segel meterannya terbuka. Menurutnya, ia tak pernah mengutak-atik meterannya, namun mengapa pada akhirnya dia yang harus dimintai tanggung jawab.
"Saya analoginya, mohon maaf, binatang peliharaannya tetangga tapi kita yang harus jaga. Nah, tapi mereka menyebut ini tanggung jawabmu. Ketika siapa yang kena, ya itu tanggung jawabmu," sesal dokter yang dinas di rumah sakit pelat merah di Mojokerto tersebut.
Sebelumnya, dr Maitra juga sempat curhat di medsos. "Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :)" tulis dr Maitra di Instagram.
Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra ada yang terbuka.
"Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus" tambah dr Maitra.
"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :)" imbuhnya.
Penjelasan PLN di halaman selanjutnya!
Penjelasan PLN
Sementara itu, dihubungi terpisah melalui WhatsApp, Manajer PLN UP3 Surabaya Selatan Muhammad Rizlani menegaskan bahwa kasus yang terjadi di rumah dr Maitra itu merupakan tanggung jawab konsumen. Sebab, meteran listrik itu ada di area rumah.
"kWh meter posisinya di rumah pelanggan. Kewajiban pelanggan untuk menjaga," tegas Rizlani.
Rizalani menambahkan, PLN sudah mendatangi rumah dr Maitra, Senin (8/8). Di sana, petugas juga sudah memeriksa meteran listrik.
"Kemarin (Senin) dilakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah pelanggan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian sambungan pada terminal kWh meter," tambahnya.
PLN menemukan adanya tambahan kabel di meteran listrik. Hal itu memengaruhi pengukuhan energi listrik.
"Sehingga ada tagihan susulan P2TL yang harus diselesaikan oleh pelanggan," ungkapnya.
Rizlani menegaskan bahwa pemeriksaan dan penetapan tagihan susulan P2TL tersebut telah kami laksanakan sesuai SOP. Menurutnya, dr Maitra juga sudah menerima penjelasan PLN dengan baik.
"Pelanggan juga sudah menyelesaikan pembayaran tagihan susulan P2TL tersebut," tukasnya.