7 Fakta Warga Sidoarjo Tolak Jenazah Dimakamkan gegara Sengketa Tanah

7 Fakta Warga Sidoarjo Tolak Jenazah Dimakamkan gegara Sengketa Tanah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 18 Des 2025 10:13 WIB
7 Fakta Warga Sidoarjo Tolak Jenazah Dimakamkan gegara Sengketa Tanah
Jenazah warga ditolak warga dimakamkan di TPU Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo/Foto: Dok. Istimewa
Sidoarjo -

Penolakan pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menyita perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di tengah suasana duka keluarga almarhum Khoiruddin (77), warga Perumahan Surya Kencana, yang meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) malam.

Di balik penolakan pemakaman tersebut, terungkap persoalan lama terkait akses jalan menuju TPU yang bersumber dari sengketa fasilitas umum antara warga perumahan dan warga Desa Grogol.

Berikut rangkaian fakta-fakta yang terungkap dari kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jenazah Ditolak Saat Akan Dimakamkan Pagi Hari

Jenazah Khoiruddin rencananya dimakamkan pada Rabu (17/12/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di TPU Desa Grogol, namun penolakan terjadi ketika rombongan pengantar jenazah tiba di lokasi pemakaman dan diadang warga desa. Penolakan tersebut membuat prosesi pemakaman terhenti dan memicu ketegangan di area TPU.

Penolakan berlangsung saat keranda hendak memasuki area TPU Desa Grogol dan langsung dihentikan oleh sejumlah warga desa, hingga memicu adu mulut antara warga Perumahan Surya Kencana dengan warga Desa Grogol. Ketegangan tersebut membuat suasana pemakaman semakin tidak kondusif.

ADVERTISEMENT

"Rencananya dimakamkan Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di TPU Desa Grogol. Tapi saat rombongan datang, warga desa menolak," ujar anak kedua almarhum, Irwan Dwi Wahyudi (51).

2. Keluarga Mengaku Tidak Tahu Alasan Penolakan

Pihak keluarga almarhum mengaku terpukul atas penolakan pemakaman tersebut dan tidak mengetahui kesalahan apa yang menyebabkan jenazah ayah mereka tidak diperbolehkan dimakamkan di TPU desa setempat. Kesedihan keluarga semakin bertambah karena penolakan terjadi tepat di momen duka.

"Kami benar-benar sedih, sampai menangis. Tidak tahu apa salah ayah kami, kenapa sampai ditolak seperti itu," katanya.

3. Mediasi Aparat Gagal, Keluarga Pilih Mengalah

Aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi sempat melakukan upaya mediasi agar pemakaman tetap bisa dilaksanakan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena situasi semakin memanas. Demi menghindari konflik yang lebih besar, keluarga akhirnya memutuskan membawa kembali jenazah.

"Akhirnya kami memilih membawa kembali jenazah ke rumah duka. Selanjutnya dimakamkan di TPU Praloyo di Lingkar Timur," ujar Irwan.

4. Sempat Viral di Medsos

Proses membawa kembali jenazah tidak berjalan mudah karena akses jalan menuju TPU ditutup, sehingga rombongan kesulitan mengeluarkan keranda dari area pemakaman. Bahkan, keranda terpaksa dikeluarkan dengan melewati tembok pembatas TPU yang dibangun warga.

Peristiwa penolakan pemakaman tersebut direkam dan diunggah ke media sosial oleh pihak keluarga sebagai bentuk luapan kesedihan atas perlakuan yang diterima di tengah suasana duka. Keluarga berharap kejadian serupa tidak dialami pihak lain di kemudian hari.

"Kami sangat sedih peristiwa ini terjadi di saat duka. Harapan kami, jangan sampai ada keluarga lain yang mengalami hal seperti ini lagi," pungkasnya.

5. Sengketa Berawal dari Perbedaan Status Fasum

Ketua Paguyuban Perumahan Surya Kencana, Sudarmaji menjelaskan, konflik dipicu perbedaan pandangan terkait status lahan fasilitas umum yang diklaim warga desa sebagai tanah petani, sementara pihak perumahan menyebut lahan tersebut masuk wilayah perumahan berdasarkan site plan dan sertifikat.

"Awalnya ada perbedaan pendapat soal fasum. Warga Desa Grogol menganggap tanah tersebut adalah tanah petani dan merasa tidak pernah menjualnya. Sementara pihak perumahan berdasarkan site plan dan sertifikat menyatakan tanah itu atas nama PT selaku developer, sehingga masuk wilayah perumahan," ujar Sudarmaji.

6. Akses Jalan ke Makam Ditutup Tembok Selama Berbulan-bulan

Meski sempat dimediasi kepala desa dengan kesepakatan membuka akses jalan, warga Desa Grogol disebut melakukan aksi balas dengan menutup akses menuju TPU menggunakan tembok setinggi hidung orang dewasa selama lebih dari dua bulan. Penutupan inilah yang menjadi pemicu utama penolakan pemakaman.

"Padahal jalan itu dibuat di atas sungai yang dicor dan digunakan sebagai akses ke makam. Jadi ini bukan bicara tanah, tapi sungai yang sudah dicor untuk jalan," jelasnya.

7. Makam Disebut Legal dan Dibeli Secara Resmi

Sudarmaji menegaskan bahwa lahan makam yang akan digunakan almarhum merupakan hasil urunan warga perumahan, dibeli secara resmi, dan memiliki dasar hukum serta peraturan desa. Namun karena akses jalan ditutup, pemakaman akhirnya dialihkan ke TPU Praloyo.

"Almarhum ini anggota paguyuban makam. Makam yang akan digunakan bukan pemberian warga kampung atau developer, tapi hasil urunan warga perumahan, dibeli resmi, ada perdes dan legalitas lengkap. Tapi karena akses ditutup, akhirnya almarhum kami bawa kembali dan dimakamkan di Praloyo," kata Sudarmaji.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jenazah Diangkut Mobil Pribadi gegara Tak Dilayani Ambulans RS"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads