Komnas PA Sebut Bukti Tak Ada Konspirasi Saat Bos SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 28 Jul 2022 09:57 WIB
Kuasa Hukum Bos SMA SPI Hotma Sitompul (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam persidangan kasus kekerasan seksual. Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp 44 juta.

"Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Sidang yang digelar secara offline itu dihadiri Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum JE. Saat sidang berlangsung, terdakwa yang merupakan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dihadirkan secara online.

Mendengar keputusan hakim yang dipimpin Herlina Rayes di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Malang ini, kuasa hukum Bos SPI enggan berkomentar banyak.

"Pertama kami dari kuasa hukum tidak mau mengomentari putusan (Sidang), nanti ada di nota pembelaan kami," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul usai sidang di PN Malang.

Pihaknya bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik yang diperoleh dari hakim atau jaksa.

"Di sini bukan mencari pemenang tapi mencari proses keadilan baik hakim jaksa semua bertanggungjawab kepada Tuhan," ujarnya.

Dia mengaku fokus mempersiapkan pledoi untuk sidang mendatang, Rabu (3/8/2022).

"Kami fokus persiapan pledoi satu pekan," tambahnya.



Simak Video "Video KPK: Survei Integritas Pj Kepala Daerah Harusnya Membaik, Tapi Kita Lihat"

(fat/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork