Penjelasan PN Surabaya soal Pengabulan Permohonan Nikah Beda Agama

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 20 Jun 2022 20:18 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya angkat bicara perihal putusan bagi pasangan suami istri (pasutri) beda agama. Putusan itu telah disahkan dan tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Dalam penetapan itu, pemohon diketahui berinisial BA dan EDS. Keduanya adalah calon pengantin perempuan beragama Kristen dan laki-laki Islam. Kemudian, Dukcapil diperintahkan segera mencatat pernikahan itu.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, seyogyanya memang pernikahan berbeda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya lebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (20/6/2022).

Gede menjelaskan, hal itu tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.

"Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.

Saat disinggung berapa jumlah perkara serupa, ia mengatakan baru 1 itu yang terdeteksi. Bila benar keputusan itu yang pertama kali, hal itu menjadi awal atau pionir pernikahan beda agama pada 2022 di PN Surabaya.

"Dicek dulu ya, yang terdeteksi cuma perkara itu aja," tuturnya.

Saat disinggung perihal proses dan alur pernikahan beda agama di KUA, ia menyatakan memang harus melalui PN terlebih dulu.

"Iya, sepertinya begitu (KUA tidak berhak mengabulkan dan harus melalui PN)," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Humas PN Surabaya Parno. Ia menyatakan, apabila pernikahan beda agama dicatatkan di kantor catatan sipil maka perceraiannya harus berlangsung di PN Surabaya.

"Apabila pernikahannya dicatatkan di kantor catatan sipil maka perceraiannya di Pengadilan Negeri," ujar dia.

Baca selanjutnya: Alasan PN Surabaya izinkan pernikahan pasangan beda agama



Simak Video "Video: 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Surabaya, Sopir Diduga Mabuk"

(dpe/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork