Angka perkawinan anak di Tulungagung mengalami penurunan selama satu semester jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Meski demikian persentase penurunannya hanya 9,2 persen.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin mengatakan, selama rentang waktu Januari-Juni 2026 angka dispensasi kawin (diska) yang diajukan sebanyak 98 perkara, sedangkan periode Januari-Juni 2025 mencapai 108 perkara.
"Kalau diska kecenderungannya memang turun, ini bisa kita lihat pada data," kata Imam, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penurunan angka tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya pengetatan aturan dari pemerintah hingga dukungan dari lembaga terkait.
"Memang betul ada pengetatan, seperti di Tulungagung ini harus ada rekomendasi dari Unit PSAI (Perlindungan Sosial Anak Integratif). Ini untuk mencegah terjadinya perkawinan dini," jelasnya.
Sesuai aturan, batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Sehingga jika pencatatan pernikahan kurang dari usia yang dipersyaratkan maka akan ditolak atau harus mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.
"Misalkan usianya kurang sehari dari 19 tahun ya nggak bisa, harus ada diska," jelasnya.
Menurutnya pengajuan diska di Pengadilan Agama Tulungagung tidak serta merta dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, akan dilakukan pemeriksaan dan berbagai pertimbangan terlebih dahulu.
"Biasanya karena sudah hamil, sebetulnya kalau dari umur belum boleh tapi karena mendesak akhirnya dikabulkan. Tapi tidak semua karena hamil," jelasnya.
Imam menyebut ada banyak faktor lain yang menjadikan majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan diska.
Dijelaskan kematangan usia perkawinan dinilai penting dalam membangun rumah tangga. Faktor psikologi akan memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan hubungan dalam berumah tangga.
