Ratusan pasangan suami istri di Trenggalek menjalani sidang isbat nikah untuk mencatatkan status perkawinan lampau ke dalam lembar negara. Kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada warga.
Sidang isbat nikah bertajuk Bupati Ngunduh Mantu digelar di Aula Kangor Desa/Kecamatan Dongko. Ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Camat Dongko, Ariyanti Pujiastutie mengatakan, jumlah peserta mencapai 112 pasangan yang berasal dari delapan desa di Kecamatan Dongko. Mereka rata-rata berusia di 40-70 tahun. Para peserta merupakan pasangan suami istri yang telah menikah secara agama atau siri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kita jaring pasangan selama dua minggu di akhir Juli sampai dengan awal Agustus. Pendaftarnya ada 119 pasang, tapi terseleksi sesuai dengan kuota PA (pengadilan agama) 112 pasang. Yang tidak lolos antara lain memang karena usianya masih di bawah usia pernikahan, di bawah 19 tahun," kata Ariyanti, Jumat (28/8/2026).
Sesuai prosedur, seluruh peserta diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan, serta menyiapkan saksi yang mengetahui perkawinan siri yang pernah dijalani.
Selanjutnya, pasutri tersebut akan dilakukan proses sidang isbat nikah di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Trenggalek.
"Proses ini untuk memberikan kepastian hukum secara negara terhadap pernikahan yang sudah sah secara agama Islam namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," jelasnya.
Setelah melalui proses persidangan, masing-masing pasangan akan dicatat pernikahannya pada lembar negara dan mendapatkan buku nikah.
Camat menambahkan kasus perkawinan siri di Kecamatan Dongkoe termasuk tinggi. Dari catatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diaoendukcapil) Trenggalek jumlahnya mencapai 6.100 pasang.
"Kalau dikurangi yang hari ini sidang, berarti masih ada 5.000 lebih. Di daerah pegunungan dulu memang banyak yang seperti ini, nikah siri. Itu yang masih menjadi PR," jelasnya.
Namun, saat ini jumlah perkawinan siri di wilayah pegunungan telah berkurang cukup signifikan. Kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan telah mengalami peningkatan signifikan.
"Kami juga mengingatkan agar masyarakat jangan menikahkan anak-anaknya yang masih berusia di bawah 19 tahun," kata Camat.
