Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/191/426.120/2022 tertanggal 17 Mei 2022 yang ia tandatangani itu menindaklanjuti SE Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tertanggal 10 Mei 2022.
SE Menteri Pertanian itu menurutnya dikeluarkan berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya Nomor 09001/PK.310/F4.H/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022.
Hasil uji lab Pusvetma Surabaya itu menunjukkan, dari 8 sampel suspect (terduga) PMK yang diambil dari ternak sapi di Kabupaten Probolinggo, 7 ekor dinyatakan positif sedangkan 1 ekor lainnya negatif.
SE penanggulangan PMK Pemkab Probolinggo itu menyebutkan dalam rangka optimalisasi pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah Kabupaten Probolinggo perlu adanya pemberantasan PMK untuk meminimalisir kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan angka kematian hewan yang tinggi.
Sesuai isi SE itu masyarakat dan pelaku usaha peternakan, produk peternakan, dan bahan pakan ternak diimbau untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi mencegah penyebaran wabah PMK.
"Segera melapor ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau (Korwil) Koordinator Wilayah jika menemukan kasus pada ternak sapi, kambing, domba, kerbau, atau babi dengan gejala klinis atau tanda-tanda PMK," ujar Timbul.
Ada pun gejala PMK itu mulai dari demam tinggi, hipersalivasi dan mulut berbusa, lepuh pada mulut dan lidah, luka pada kaki, juga kuku hewan ternak yang lepas. Termasuk gejala tidak mau makan, pincang, gemetar, dan nafas yang cepat.
Jika warga atau peternak menemukan kasus suspect PMK, mereka harus melakukan langkah karantina terhadap ternak yang sakit serta melakukan pengawasan atau pembatasan terhadap lalu lintas hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lain yang berisiko tinggi.
"Misalnya dengan melakukan potong paksa di RPH atau di lokasi dengan pengawasan dokter hewan. Juga dengan vaksinasi serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) tentang Penyakit Mulut dan Kuku, supaya tidak terjadi panic selling (penjualan ternak karena kondisi panik)," kata Timbul.
Menurutnya Pemkab Probolinggo telah menyampaikan SE Pengendalian dan Penanggulangan Wabah PMK itu kepada para camat, kepala desa/kelurahan, pelaku usaha peternakan, produk peternakan dan bahan pakan ternak, serta masyarakat se-Kabupaten Probolinggo.
Timbul juga meminta agar para peternak atau warga yang menemukan gejala PMK pada hewan ternak agar segera melaporkan melalui call center Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di nomor 081249824060 atau Korwil I, Korwil II, Korwil III, Korwil IV, Korwil V dan Korwil VI di Kabupaten Probolinggo.
(dpe/iwd)