Sederet Aturan Saat Ramadan di Kota Surabaya, Ini Informasi Lengkapnya!

Sederet Aturan Saat Ramadan di Kota Surabaya, Ini Informasi Lengkapnya!

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 30 Mar 2022 10:02 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Ramadan sudah di depan mata. Kabar baiknya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan sejumlah kelonggaran aturan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya di bulan Ramadan saat Surabaya PPKM Level 1. Namun, ada beberapa aturan yang dilarang. Simak penjelasannya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyebut, aturan yang diperbolehkan yakni buka bersama atau bukber. Namun tetap harus menerapkan sejumlah aturan PPKM Level 1.

Berikut detikJatim merangkum sejumlah aturan yang diterapkan Pemkot Surabaya saat Ramadan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukber Diperbolehkan, tapi....

Pemkot Surabaya memperbolehkan agenda bukber dilakukan di kafe maupun restoran. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bukber bisa dilakukan di kafe atau restoran dengan kapasitas 75 hingga 100 persen. Bergantung jenis kafe atau restoran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saat ini aturan Inmendagri level 1 diperbolehkan kafe dan restoran buka dengan kapasitas 75 persen. Bahkan, sebagian restoran bisa 100 persen," kata Eddy saat ditemui detikJatim, Selasa (29/3/2022).

Dia mengatakan, kafe dan restoran yang bisa melakukan bukber dengan kapasitas 75 maupun 100 persen itu bergantung jenis ruangan yang dimiliki.

"Untuk kapasitas kafe atau restoran yang bisa 100 persen itu memiliki tempat outdoor dan indoor. Tapi kalau tempatnya tertutup atau indoor saja dan ventilasinya kurang itu kapasitasnya 75 persen dan tentu ada pengaturan jarak," jelasnya.

Namun Eddy terus mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meski Surabaya telah berstatus PPKM Level 1.

Salat Tarawih Boleh di Masjid dengan Kapasitas 100%

Sementara untuk ibadah salat, khususnya salat tarawih di Surabaya juga bisa 100 persen. Saf salat juga bisa rapat kembali seperti sebelum pandemi COVID-19.

"Salat sesuai MUI sudah boleh safnya agak rapat, kita ikuti aturan dari MUI dan Kemenag. Termasuk tarawih," imbuh Eddy.

Bagi Takjil hingga Sahur On The Road Dilarang

Bagi-bagi takjil hingga sahur on the road di Surabaya dilarang. Eddy menambahkan, larangan itu dibuat karena kondisi pandemi COVID-19. Pihaknya berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Eddy.

Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas. Bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan.

Jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, pihaknya akan membubarkan. Namun secara halus dan humanis.

Bangunkan Sahur Keliling juga Dilarang

Warga juga dilarang keliling membangunkan sahur. Aktivitas yang biasa diiringi musik patrol atau klotekan ala Arek-Arek Suroboyo sebelum Pandemi COVID-19 itu diminta tidak dilakukan.

"Harapan kami warga tidak melakukan patrol. Kita tahan dulu. Membangunkan sahur hanya lewat toa masjid saja," kata Eddy.

Eddy mengimbau masyarakat Surabaya untuk sementara menahan diri tidak melakukan patroli sahur atau keliling kampung membangunkan sahur. Pihaknya akan membuat surat edaran di kampung-kampung.

Aturan itu, kata dia, dilakukan untuk bisa saling menjaga supaya suasana Ramadan bisa tetap berjalan. Tetapi juga tetap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 saat bulan puasa. Harapannya, pandemi segera berakhir sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal meski harus tetap menjalankan pola protokol kesehatan yang baru.




(hil/fat)


Hide Ads