Sederet Imbauan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan di Surabaya

Sederet Imbauan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan di Surabaya

Katherine Yovita - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 16:30 WIB
Salat tarawih perdana di Masjid Al Akbar Surabaya
Salat tarawih perdana di Masjid Al Akbar Surabaya. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. SE tersebut berisi pedoman dan tata tertib pelaksanaan ibadah selama bulan penuh berkah ini.

SE Ramadan bertujuan memastikan ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Kota Surabaya. Dilansir dari laman resmi Pemkot Surabaya, surat edaran ini mencakup 11 poin penting yang harus dipatuhi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE tersebut telah disebarluaskan ke berbagai instansi, mulai dari kelurahan, kecamatan, ketua RT/RW, pengurus masjid dan musala, lembaga sosial-keagamaan, hingga para pelaku usaha. Berikut isi dari 11 poin dalam SE tentang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

  1. Pelaksanaan kegiatan ibadah bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M secara umum sebagai berikut.
    • Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala dilakukan secara tertib dan disiplin.
    • Pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan/kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan.
    • Pembagian Zakat Fitrah disarankan melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrean/kerumunan para penerima zakat (mustahiq) dan kemacetan lalu lintas.
    • Penggunaan pengeras suara di masjid/musala agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid/musala.
    • Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.
    • Antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal/intoleransi.
  2. Pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur harus mematuhi peraturan sebagai berikut.
    • Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in), dan diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
    • Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
    • Pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.
    • Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya.
    • Para orang tua/tokoh agama dan masyarakat agar mengimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum.
  3. Selama bulan suci Ramadan dan malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya wajib memenuhi ketentuan berikut.
    • Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
    • Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat.
    • Kegiatan rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
    • Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat magrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya/tarawih).
  4. Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan, malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.
  5. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.
  6. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.
  7. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dilaksanakan perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.
  8. Masyarakat agar mengantisipasi perubahan iklim/cuaca ekstrim sewaktu-waktu.
  9. Para camat bersama danramil dan kapolsek, para lurah bersama babinsa dan bhabinkamtibmas, agar melaksanakan operasi di wilayah kerja masing-masing untuk mencegah/menindak warung pangku, judi offline dan online, peredaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak diizinkan, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar.
  10. Apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi pos polisi terdekat, call center kepolisian telepon 110/command center telepon 112 (bebas pulsa).
  11. Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(hil/irb)


Hide Ads