Ramadan 2022, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil-Sahur On The Road

Ramadan 2022, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil-Sahur On The Road

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 11:39 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Surabaya telah berstatus PPKM Level 1 jelang ramadan 2022. Meski begitu, ada sejumlah aturan yang membatasi kegiatan masyarakat. Seperti larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, aturan larangan itu dibuat karena kondisi pandemi COVID-19. Pihaknya berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Eddy saat ditemui detikJatim, Selasa (29/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas. Bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan.

"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," jelas Eddy.

ADVERTISEMENT

Jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, pihaknya akan membubarkan. Namun secara halus dan humanis.

"Kami arahkan. Arahannya kesana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu Pemkot dan masyarakat Surabaya," pungkas Eddy.




(hse/fat)


Hide Ads