Sejumlah aturan membatasi kegiatan masyarakat saat Ramadan 2022. Seperti larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto memberikan alasan bagi-bagi takjil dilarang. Salah satunya karena bisa membuat kerumunan.
"Sehingga tidak berada di jalan, selain akan mengganggu lalu lintas juga menimbulkan kerumunan. Kita harus 3M tetap panduan pokok. InsyaAllah kita bisa terbebas dari pandemi ini," kata saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan larangan itu dibuat karena kondisi pandemi COVID-19. Pihaknya berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.
"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," jelasnya.
Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas. Bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan.
"Termasuk bagi-bagi takjil. Harapan kami bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas langsung dikasihkan," tambahnya.
(fat/fat)