Salah satu momen kebersamaan di bulan ramadan adalah buka puasa bersama (Bukber). Kota Surabaya memperbolehkan agenda tersebut dilakukan di kafe maupun restoran. Namun dengan sejumlah aturan PPKM Level 1.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bukber bisa dilakukan di kafe atau restoran dengan kapasitas 75 hingga 100 persen. Bergantung jenis kafe atau restoran tersebut.
"Saat ini aturan Inmendagri level 1 diperbolehkan kafe dan restoran buka dengan kapasitas 75 persen. Bahkan, sebagian restoran bisa 100 persen," kata Eddy saat ditemui detikJatim, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kafe dan restoran yang bisa melakukan bukber dengan kapasitas 75 maupun 100 persen itu bergantung jenis ruangan yang dimiliki.
"Untuk kapasitas kafe atau restoran yang bisa 100 persen itu memiliki tempat outdoor dan indoor. Tapi kalau tempatnya tertutup atau indoor saja dan ventilasinya kurang itu kapasitasnya 75 persen dan tentu ada pengaturan jarak," jelasnya.
Namun Eddy terus mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meski Surabaya telah berstatus PPKM Level 1.
"Satgas mandiri di masing-masing tempat usaha juga harus aktif untuk pemantauan dan pengamanan," pungkas Eddy.
(hse/fat)