Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di Banyumas dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.
"Setelah laporan itu kita lakukan kajian awal. Hasil kajian itu laporan belum cukup terpenuhi syarat material. Sehingga kita memberi kesempatan pada pelapor untuk menambah bukti dan saksi," kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, saat dihubungi detikJateng, Minggu (27/10/2024).
Imam mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke pelapor yaitu Rumah Juang Andika-Hendi dan tim advokasi Andika-Hendi Banyumas.
"Surat sudah kita kirim kemarin dan sesuai regulasi diberi waktu dua hari. Sehingga Senin (28/10) kita tunggu kelengkapan saksi dan bukti," ujar dia.
Menurut Imam, dalam laporan tersebut tidak tergambar jelas pelanggarannya seperti apa.
"Bukti hanya foto dan video, tidak memunculkan, tidak tergambar pelanggarannya apa. Tidak ada ajakan, kan gitu. Lalu saksinya bukan saksi yang di tempat. Kita minta tambah saksi, yang menyaksikan, mengalami, melihat, dan mendengar. Saksi yang langsung itu belum ada, prosesnya kita tunggu sampai Senin," ucap Imam.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni mengatakan pihaknya akan memenuhi kekurangan yang diminta Bawaslu.
"Senin kami akan tambahkan 3 orang saksi di Bawaslu. Bukti foto sama video sudah cukup. Saksi yang akan kita tambahkan. Lagipula kalau bukti terkait adanya peristiwa tersebut kan Bawaslu juga seharusnya sudah punya, karena Panwascam juga mendatangi lokasi pertemuan," kata Aan saat dihubungi, Minggu (27/10).
"Kalau Bawaslu serius barang gampang kok untuk mengungkap adanya pelanggaran terhadap netralitas Kades di Kabupaten Banyumas. Telusuri saja CCTV Meotel, panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV. Fakta material lainnya bisa diungkap dari pemanggilan para kades," imbuh dia.
Menurut Aan, Bawaslu semestinya melakukan pemeriksaan saksi dulu sebelum menyatakan laporan pihaknya masih kurang lengkap.
"Diperiksa saja belum sudah menyimpulkan. Tugas Bawaslu dan Gakkumdu itu mengungkap kebenaran material, bukan mengubur kebenaran material," ucap dia.
Aan menambahkan, laporan pihaknya sudah menyertakan minimal dua alat bukti, yaitu foto-foto dan video pertemuan serta tiga orang saksi.
"Secara hukum minimal dua alat bukti sudah kami penuhi. Pertama, foto-foto pertemuan dan ada video meskipun nggak jelas. Lalu ada tiga orang saksi. Saksi terlibat langsung ya panggil kades. Kades se-Banyumas kan gampang diketahui. Kalau semuanya harus dicepakke (disiapkan) pelapor apa gunanya Bawaslu dan penyidik," kata Aan.
Meski begitu pihaknya akan tetap memenuhi permintaan Bawaslu Banyumas.
"Tapi kami akan ikuti kemauan Bawaslu. Senin akan kami kirim nama saksi-saksi baru dan kamipun akan meminta Panwascam yang datang ke lokasi sebagai saksi," pungkas Aan.
Kades di Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD), Saefudin Kabupaten Banyumas dilaporkan ke Bawaslu oleh pihak Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Pelaporan itu buntut dari kegiatan silaturahmi dan konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas di sebuah hotel di Purwokerto pada Senin (21/10) lalu.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, mengatakan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat pelanggaran netralitas dan ada indikasi politik uang (money politic).
"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di hotel. Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, bahwa pertemuan tersebut memang ditujukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," kata Aan saat mendampingi pelapor yaitu Hendro Prayitno di kantor Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024) sore.
Pernyataan Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Truk Tangki Muatan Semen Terguling Timpa Sebuah Bangunan di Banyumas"
(dil/dil)