Dicurigai Dukung Paslon, Kades di Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Dicurigai Dukung Paslon, Kades di Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 25 Okt 2024 13:52 WIB
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas melaporkan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Banyumas ke Bawaslu Banyumas, Kamis (25/10/2024) sore.
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas melaporkan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Banyumas ke Bawaslu Banyumas, Kamis (25/10/2024) sore. Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD), Saefudin Kabupaten Banyumas dilaporkan ke Bawaslu oleh pihak Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. Pelaporan itu buntut dari kegiatan silaturahmi dan konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas di sebuah hotel di Purwokerto pada Senin (21/10) lalu.

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, mengatakan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat pelanggaran netralitas dan ada indikasi politik uang (money politic).

"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di hotel. Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, bahwa pertemuan tersebut memang ditujukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," kata Aan saat mendampingi pelapor yaitu Hendro Prayitno di kantor Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan mengatakan, acara silaturahmi itu berlangsung tertutup. Sehari setelah acara itu, dia bilang, masing-masing kades mendapat sejumlah uang.

"Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya. Menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp 1 juta rupiah. Dia tidak mau disebutkan namanya, tapi bersedia untuk dipanggil oleh Bawaslu," ujar Aan.

ADVERTISEMENT

"Netralitas kepala desa menjadi hal sangat vital, selain ini melanggar Undang-Undang Pilkada, Pemilu Gubernur/Wali kota, dan Bupati. Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1, pasal 78 Undang-Undang (tentang) Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota," imbuhnya.

Aan meminta Bawaslu menelusuri siapa yang mendanai acara yang diduga dihadiri sekitar 200 orang tersebut.

"Jadi kalau nanti Bawaslu menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau tidak," ungkapnya.

Penjelasan Bawaslu Banyumas

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif yang menerima laporan tersebut mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

"Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Imam.

Sebelumnya, Imam juga mendapat laporan dari anggota Panwascam Purwokerto Timur bahwa mereka mengalami kesulitan saat akan masuk ke acara tersebut. Namun, pada laporannya, Panwascam tidak menemukan bukti pelanggaran. Sebab, tidak ada dokumentasi foto atau video.

"Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan paslon tidak hadir. Di LHP-nya tidak ditemukan pelanggaran, karena tidak beredar bahan kampanye, paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada," ujar Imam.

Pernyataan Ketua PKD Banyumas

Dihubungi secara terpisah, Ketua PKD Kabupaten Banyumas yang juga Kades Kasegeran, Saefudin, menampik tuduhan tersebut. Meski begitu ia akan hadir jika nantinya dipanggil oleh Bawaslu Banyumas.

"Saya sebagai orang yang taat hukum, warga negara Indonesia. Ketika Bawaslu gabungan penegakan hukum memanggil dan mengundang saya, akan saya hadiri dan klarifikasi sesuai fakta yang ada. Apapun keputusan itu saya menerima. (Tudingan) Itu fitnah dan harus diluruskan," kata Saefudin saat dihubungi detikJateng, Jumat (25/10/2024).

Saefudin mengatakan kehadirannya ke acara itu atas undangan dari pengurus paguyuban kepala desa Jawa Tengah.

"Jadi kehadiran kami ke Meotel adalah atas undangan dari pengurus provinsi, paguyuban kepala desa Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk bersilaturahmi dan konsolidasi organisasi. Di sana tidak ada pembicaraan terkait dengan masalah kampanye, baliho paslon, siapapun tidak ada, baik bupati maupun gubernur. Saya menghadiri atas dasar undangan," ujar dia.

Saefudin juga mengaku tidak tahu soal kabar adanya uang Rp 1 juta yang diduga diterima para kades yang menghadiri acara itu.

"(Ada dugaan pemberian uang Rp 1 juta) Kalau itu saya tidak tahu karena itu ranahnya dari tim provinsi. Jadi siapa yang menerima dan tanda terimanya seperti apa kami tidak memahami itu. Saya sendiri tidak (menerima), karena selesai acara saya ada agenda di desa," ucap Saefudin.

Menurut Saefudin, acara pertemuan itu diselenggarakan secara terbuka.

"Pertemuan tidak bersifat tertutup. Karena di sana ada juga pedagang atribut untuk kades seperti topi dan tas. Jadi pintu itu juga tidak terkunci, terbuka," pungkasnya.




(dil/afn)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads