Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di Banyumas dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.
"Setelah laporan itu kita lakukan kajian awal. Hasil kajian itu laporan belum cukup terpenuhi syarat material. Sehingga kita memberi kesempatan pada pelapor untuk menambah bukti dan saksi," kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, saat dihubungi detikJateng, Minggu (27/10/2024).
Imam mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke pelapor yaitu Rumah Juang Andika-Hendi dan tim advokasi Andika-Hendi Banyumas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat sudah kita kirim kemarin dan sesuai regulasi diberi waktu dua hari. Sehingga Senin (28/10) kita tunggu kelengkapan saksi dan bukti," ujar dia.
Menurut Imam, dalam laporan tersebut tidak tergambar jelas pelanggarannya seperti apa.
"Bukti hanya foto dan video, tidak memunculkan, tidak tergambar pelanggarannya apa. Tidak ada ajakan, kan gitu. Lalu saksinya bukan saksi yang di tempat. Kita minta tambah saksi, yang menyaksikan, mengalami, melihat, dan mendengar. Saksi yang langsung itu belum ada, prosesnya kita tunggu sampai Senin," ucap Imam.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni mengatakan pihaknya akan memenuhi kekurangan yang diminta Bawaslu.
"Senin kami akan tambahkan 3 orang saksi di Bawaslu. Bukti foto sama video sudah cukup. Saksi yang akan kita tambahkan. Lagipula kalau bukti terkait adanya peristiwa tersebut kan Bawaslu juga seharusnya sudah punya, karena Panwascam juga mendatangi lokasi pertemuan," kata Aan saat dihubungi, Minggu (27/10).
"Kalau Bawaslu serius barang gampang kok untuk mengungkap adanya pelanggaran terhadap netralitas Kades di Kabupaten Banyumas. Telusuri saja CCTV Meotel, panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV. Fakta material lainnya bisa diungkap dari pemanggilan para kades," imbuh dia.
Menurut Aan, Bawaslu semestinya melakukan pemeriksaan saksi dulu sebelum menyatakan laporan pihaknya masih kurang lengkap.
"Diperiksa saja belum sudah menyimpulkan. Tugas Bawaslu dan Gakkumdu itu mengungkap kebenaran material, bukan mengubur kebenaran material," ucap dia.
Aan menambahkan, laporan pihaknya sudah menyertakan minimal dua alat bukti, yaitu foto-foto dan video pertemuan serta tiga orang saksi.
"Secara hukum minimal dua alat bukti sudah kami penuhi. Pertama, foto-foto pertemuan dan ada video meskipun nggak jelas. Lalu ada tiga orang saksi. Saksi terlibat langsung ya panggil kades. Kades se-Banyumas kan gampang diketahui. Kalau semuanya harus dicepakke (disiapkan) pelapor apa gunanya Bawaslu dan penyidik," kata Aan.
Meski begitu pihaknya akan tetap memenuhi permintaan Bawaslu Banyumas.
"Tapi kami akan ikuti kemauan Bawaslu. Senin akan kami kirim nama saksi-saksi baru dan kamipun akan meminta Panwascam yang datang ke lokasi sebagai saksi," pungkas Aan.
Kades di Banyumas Dilaporkan ke Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD), Saefudin Kabupaten Banyumas dilaporkan ke Bawaslu oleh pihak Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Pelaporan itu buntut dari kegiatan silaturahmi dan konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas di sebuah hotel di Purwokerto pada Senin (21/10) lalu.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni, mengatakan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat pelanggaran netralitas dan ada indikasi politik uang (money politic).
"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di hotel. Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, bahwa pertemuan tersebut memang ditujukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon yaitu Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," kata Aan saat mendampingi pelapor yaitu Hendro Prayitno di kantor Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10/2024) sore.
Pernyataan Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas di halaman selanjutnya.
"Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya. Menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp 1 juta rupiah. Dia tidak mau disebutkan namanya, tapi bersedia untuk dipanggil oleh Bawaslu," ujar Aan.
"Netralitas kepala desa menjadi hal sangat vital, selain ini melanggar Undang-Undang Pilkada, Pemilu Gubernur/Wali kota, dan Bupati. Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1, pasal 78 Undang-Undang (tentang) Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota," imbuhnya.
Aan meminta Bawaslu menelusuri siapa yang mendanai acara yang diduga dihadiri sekitar 200 orang tersebut.
"Jadi kalau nanti Bawaslu menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau tidak," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif yang menerima laporan tersebut mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
"Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Imam pada Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, Imam juga mendapat laporan dari anggota Panwascam Purwokerto Timur bahwa mereka mengalami kesulitan saat akan masuk ke acara tersebut. Namun, pada laporannya, Panwascam tidak menemukan bukti pelanggaran. Sebab, tidak ada dokumentasi foto atau video.
"Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan paslon tidak hadir. Di LHP-nya tidak ditemukan pelanggaran, karena tidak beredar bahan kampanye, paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada," ujar Imam.
Pernyataan Ketua PKD Banyumas
Dihubungi secara terpisah, Ketua PKD Kabupaten Banyumas yang juga Kades Kasegeran, Saefudin, menampik tuduhan tersebut. Meski begitu ia akan hadir jika nantinya dipanggil oleh Bawaslu Banyumas.
"Saya sebagai orang yang taat hukum, warga negara Indonesia. Ketika Bawaslu gabungan penegakan hukum memanggil dan mengundang saya, akan saya hadiri dan klarifikasi sesuai fakta yang ada. Apapun keputusan itu saya menerima. (Tudingan) Itu fitnah dan harus diluruskan," kata Saefudin saat dihubungi detikJateng, Jumat (25/10/2024).
Saefudin mengatakan kehadirannya ke acara itu atas undangan dari pengurus paguyuban kepala desa Jawa Tengah.
"Jadi kehadiran kami ke Meotel adalah atas undangan dari pengurus provinsi, paguyuban kepala desa Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk bersilaturahmi dan konsolidasi organisasi. Di sana tidak ada pembicaraan terkait dengan masalah kampanye, baliho paslon, siapapun tidak ada, baik bupati maupun gubernur. Saya menghadiri atas dasar undangan," ujar dia.
Saefudin juga mengaku tidak tahu soal kabar adanya uang Rp 1 juta yang diduga diterima para kades yang menghadiri acara itu.
"(Ada dugaan pemberian uang Rp 1 juta) Kalau itu saya tidak tahu karena itu ranahnya dari tim provinsi. Jadi siapa yang menerima dan tanda terimanya seperti apa kami tidak memahami itu. Saya sendiri tidak (menerima), karena selesai acara saya ada agenda di desa," ucap Saefudin.
Menurut Saefudin, acara pertemuan itu diselenggarakan secara terbuka.
"Pertemuan tidak bersifat tertutup. Karena di sana ada juga pedagang atribut untuk kades seperti topi dan tas. Jadi pintu itu juga tidak terkunci, terbuka," pungkasnya.
Simak Video "Video: Taj Yasin Minta Pendukung Tak Rayakan Euforia"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)