Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan terkait pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran, Sambungmacan, Sragen di sebelah kandang babi. Akhirnya diputuskan SPPG itu pindah karena memang terindikasi menyalahi SOP.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Brigjen TNI Albertus Dony datang ke Sragen dan melakukan pertemuan dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemkab Sragen Suroto, PIC SPPG Banaran Aan Yuliatmoko, serta pemilik kandang babi, Angga Wiyana Mahardika.
SPPG Banaran Direlokasi
Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, mengatakan pertemuan itu menghasilan kesepakatan dari kedua belah pihak. Dalam kesepakatan bersama tersebut, SPPG Banaran harus direlokasi dari lokasi saat ini di Dukuh Kedungbanteng, Banaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya, dengan situasi ini kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain, SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," ungkap Suroto, Kamis (8/1/2026).
Suroto menjelaskan keputusan pemindahan SPPG sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Selain itu memang diharapkan keberadaan SPPG tidak mematikan usaha masyarakat sekitar.
"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian," pungkasnya.
Bangunan Akan Dibongkar
Meski belum lama berdiri, bangunan SPPG Banaran akan dibongkar. PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, mengatakan pembongkaran itu sudah menjadi konsekuensi bagi dirinya.
"Bangunan lama yang sudah terlanjur berdiri otomatis tetap kita bongkar sebagai bentuk konsekuensi," ujar Aan.
Aan mengatakan, setelah pindah lokasi nanti, ia berencana memanfaatkan lokasi lama tersebut untuk tempat usaha lain. Namun, saat ditanya apakah akan dijadikan minimarket, Aan mengaku belum tahu.
"Mungkin bisa kita pakai buat usaha yang lain. (Bikin minimarket?) Belum tahu," ucapnya.
Dia menjelaskan belum mengetahui titik lokasi pasti untuk pemindahan SPPG tersebut. Menurutnya memang tidak mudah untuk mencari titik lokasi baru.
"Penyelesaiannya sangat baik. Kami selaku mitra diberikan fasilitas untuk mencari titik di tempat yang baru. Ada status khusus dari BGN Pusat untuk SPPG Banaran ini, karena memang mencari titik baru itu tidak mudah," ungkapnya.
Ia menjelaskan akan melakukan pembongkaran terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan baru. Untuk batas waktu pembangunan SPPG, pihak BGN memberikan waktu selama 45 hari.
"Kami diprioritaskan untuk membangun yang baru sesuai spesifikasi BGN. Prosedurnya tetap sama, kami diberi waktu 45 hari untuk membangun setelah proses verifikasi," terangnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony, menegaskan bahwa dapur yang baru harus tetap berada di Kecamatan Sambungmacan.
"Dapur penggantinya harus tetap dalam satu kecamatan. Karena kita sudah merencanakan jumlah dapur MBG di masing-masing kecamatan di seluruh wilayah Indonesia," jelas Dony.
Dony tidak memberikan batas waktu kaku untuk menemukan lokasi baru. Namun, setelah lokasi didapatkan, proses pembangunan harus selesai dalam 45 hari.
"Setelah menentukan lokasi, kita beri waktu 45 hari untuk membangun sesuai target. Kalau untuk pencarian lokasinya sendiri tidak ada target waktu, karena mencari lahan itu memang tidak mudah," pungkasnya.
BGN Sebut Ada Pelanggaran SOP
Dony juga menjelaskan ada SOP yang dilanggar dalam pembangunan SPPG Banaran yang berada di sebelah kandang babi. ihak SPPG disebut nekat membangun dapur meski mengetahui lokasinya berdampingan dengan kandang babi.
"Ada hal yang dilanggar oleh mitra tersebut. Karena sudah tahu di sana ada kandang ternak, tetapi masih tetap nekat membangun SPPG," kata Dony.
Dony menjelaskan, sesuai dengan SOP, bangunan SPPG tidak boleh berdekatan dengan peternakan. Apalagi, dapur tersebut dibangun bersebelahan persis dengan kandang babi.
"Jadi saya jelaskan, yang pertama, kita harus tahu bahwa standar SOP dalam penentuan lokasi itu sudah jelas, aturannya sudah ada di Permenkes. Artinya, tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan akhir sampah dan kandang ternak karena faktor risiko," ungkapnya.
"Terlebih ini adalah kandang babi yang seharusnya di Indonesia menjadi hal yang harus kita benahi bersama penempatannya," sambungnya.
Dia menegaskan, salah satu bentuk manipulasi yang dilakukan adalah saat proses survei. Mereka diduga sengaja tidak memvideokan area yang terdapat kandang babi, sehingga data yang diterima pusat menjadi tidak akurat.
"Mekanisme survei itu sekarang pakai sistem online. Video yang ditampilkan oleh mitra kami adalah video yang tidak memperlihatkan kandang babi. Padahal niatnya sistem online ini agar transparan dan siapa saja bisa mendaftar, namun ternyata ada konsekuensi dari manipulasi survei lapangan ini," tegasnya.
Respon SPPG Disebut Melanggar SOP
PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko tidak menjawab gamblang ketika ditanya wartawan soal alasan tidak menyertakan keberadaan kandang babi dalam video survei saat pendaftaran. Ia justru memberikan masukan kepada BGN agar melakukan pengecekan lapangan secara langsung sebelum proses verifikasi selesai.
"Tadi saya sudah beri masukan ke Pak Dony selaku pengawas. Ke depan, karena banyak sekali calon mitra, jika ada yang memvideokan lokasi namun ternyata berdekatan dengan sesuatu yang tidak diizinkan BGN, sebaiknya segera ada peninjauan lapangan sebelum verifikasi final," kata Aan.
Dirinya juga menyebut hubungannya dengan pemilik peternakan babi saat ini sudah baik. Dalam pertemuan tersebut, ia sudah berjabat tangan dengan Angga, pemilik kandang babi.
"Alhamdulillah kita sudah berjabat tangan, sudah saling memaafkan, dan semuanya juga sudah diklarifikasi secara jelas. Tadi Pak Dony juga menyampaikan bahwa kami akan diberikan perhatian khusus untuk mencari titik lokasi baru," ucapnya.
Akui Nekat Bangun Dapur di Sebelah Kandang Babi
Aan mengatakan bahwa awalnya ia tidak mengetahui adanya peternakan babi di lokasi tersebut. Dia menyebut penentuan titik awal lewat portal web.
"Saat itu, penentuan titik di portal web memang benar seperti yang disampaikan Pak Dony karena kita semuanya menggunakan sistem online. Prosedur kami melalui sistem tersebut hanya untuk melihat lokasi yang akan dibangun," katanya.
Aan menjelaskan bahwa di situs web tersebut tidak ada keterangan mengenai keberadaan kandang babi. Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah proses verifikasi, namun tetap nekat melanjutkan pembangunan.
"Jadi, saat itu di web tidak tertera ada kandang babi. Saya pun awalnya tidak tahu. Namun, setelahnya mungkin itu kesalahan kami, kami nekat ya," ungkapnya.
Sementara itu, Dony meminta para mitra Makan Bergizi Gratis untuk lebih berhati-hati dalam menentukan titik lokasi dapur. Kejadian di SPPG Banaran ini diminta untuk menjadi bahan evaluasi bersama.
"Ini menjadi evaluasi buat mitra yang lain untuk lebih hati-hati. Seharusnya, kita sebagai masyarakat sudah tahu bahwa ketika sebuah aturan diundangkan, masyarakat wajib mengetahuinya. Jadi jangan pura-pura tidak tahu," ucap Dony.
Dirinya meminta kepada para mitra untuk benar-benar memahami syarat pendirian SPPG. Apalagi, menurutnya, saat ini sudah banyak informasi serta tutorial yang tersedia di media sosial.
"Sekarang banyak informasi tersedia. Kalau kita buka TikTok, penjelasan mengenai syarat-syarat MBG itu ada di sana. Jadi jangan pura-pura tidak tahu standar bangunan yang harus dipenuhi," pungkasnya.
