Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa (kades) dalam Pilkada Purbalingga 2024. Berikut progres penanganannya.
"Yang sudah ditangani ada dua. Yang satu (dari dua yang ditangani) itu dihentikan karena setelah melalui proses unsur-unsur dugaan pelanggarannya tidak terpenuhi. Yang satunya ditingkatkan ke penyidikan untuk menguatkan keterangan tambahan. Unsurnya sudah terpenuhi tinggal menambah keterangan dari saksi-saksi," kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad saat dihubungi detikJateng, Minggu (27/10/2024).
Misrad mengatakan, dua kades yang dilaporkan itu bertugas di wilayah Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Dia tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan pelanggaran masing-masing kades tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilaporkan itu dua kades di wilayah Kecamatan Bojongsari. Pelaporan pokok aduannya netralitas kepala desa. Netralitas kan banyak, intinya dugaan netralitas kepala desa," ujar Misrad.
Misrad menjelaskan, salah satu laporan itu sedang dalam proses penyidikan.
"Kalau ditingkatkan ke penyidikan kan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada tiga unsur yaitu kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian. Nah sekarang karena penyidikan, sekarang sudah ranahnya kepolisian mekanismenya," ucap dia.
Misrad menambahkan, yang terbaru ada lagi seorang kades yang juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Namun laporan itu baru dikaji, belum sampai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Yang satu itu baru masuk kemarin (laporannya). Kades di wilayah Kecamatan Kejobong. Kita masih kajian awal, belum selesai. Itu dilaporkan oleh pihak yang sama dari tim kuasa hukum paslon (pasangan calon di Pilkada Purbalingga) nomor urut 2, Fahmi-Dhimas," pungkas Misrad.
(dil/dil)