Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas jadi perbincangan karena dinilai terlalu besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto turut menyoroti nilai tunjangan anggota dewan ini.
"Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Kajian tahap awal, kata Gloria, akan difokuskan pada kesesuaian Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi yang lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memastikan apakah Peraturan Bupati tersebut telah berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," terangnya.
Detail Tunjangan DPRD Banyumas
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut rincian penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas:
Uang representasi: Rp 2.100.000
Tambahan uang representasi: Rp 1.575.000
Uang paket: Rp 157.000
Tunjangan jabatan: Rp 2.283.750
Tunjangan keluarga: Rp 220.000
Tunjangan beras: Rp 289.000
Tunjangan alat kelengkapan DPRD: Rp 91.350
Tunjangan reses: Rp 2.625.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 10.500.000
Selain itu, wakil rakyat ini juga mendapatkan tunjangan perumahan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017. Besarannya terbagi dalam tiga bagian yang berbeda diterima setiap bulan.
Ketua DPRD: Rp 42.625.000
Wakil Ketua: Rp 34.650.000
Anggota: Rp 23.650.000
Mereka juga mendapatkan tunjangan transportasi setiap bulannya.
Ketua dan Wakil Ketua : Rp 14.500.000
Anggota : Rp 13.500.000
Surat keputusan ini ditandatangani pada masa pemerintahan Pj Bupati Hanung Cahyo Saputro tertanggal 16 April 2024.
Kata Bupati Banyumas
Saat dimintai konfirmasi, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono membenarkan besaran nilai tunjangan anggota DPRD Banyumas. Meski begitu, ia mendasari perbup yang dibuat pada massa pemerintahan sebelumnya.
"Pertama, Perbup itu dibuat pada masa Pj Bupati Hanung. Dan berdasarkan arahan gubernur tidak boleh ada tunjangan. Sehingga Banyumas tidak akan menaikan tunjangan," kata Sadewo saat ditemui wartawan Kamis (18/9/2025).
Menurut dia, angka tersebut tidak diketahui pasti bagaimana penilaian yang dilakukan pada massa pemerintahan Pj Bupati Hanung. Persoalan ini dalam waktu dekat akan dikomunikasikan dengan anggota DPRD Banyumas.
"Terkait dengan appraisal dulu siapa saya juga tidak tahu. Ya nanti kita diskusikan dengan, seperti di DPR. Kan bolanya ada di teman-teman dewan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik," terangnya.
Ia menegaskan pada massa pemerintahannya tidak ada kenaikan tunjangan. Hal ini berdasarkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah.
"Saya hanya melanjutkan dari perbup yang sudah ada. Cuma dari Gubernur tidak boleh ada kenaikan tunjangan. Perintahnya tidak boleh ada kenaikan tunjangan," jelasnya.
Lebih lanjut Sadewo mengaku tidak bisa langsung menurunkan angka besaran tunjangan yang diterima DPRD Banyumas. Kecuali anggota DPRD yang meminta untuk menurunkan angka tersebut.
"Kalau saya menurunkan, perbup itu kan harus ada diskusi juga dengan DPRD. Kecuali dewannya yang minta diturunkan mungkin kita akan mengikuti. Tapi kalau saya menurunkan tanpa dasar ya jadi masalah," jelasnya.
Sadewo berujar, tidak masalah jika gaji yang diterima oleh pejabat publik bisa transparan. Karena semua sudah ada aturan yang dibuat, termasuk juga besaran sejumlah tunjangan yang diterima DPRD Banyumas.
"Soal transparansi gaji pejabat publik, saya tidak ada masalah. Karena semua sudah sesuai aturan. Termasuk penyusunan tunjangan perumahan saat itu sudah sesuai mekanisme. Mekanismenya apa saja bisa dibuka," paparnya.
(aku/alg)