Pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 masih terbuka hingga saat ini. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 12-28 September 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada ini memiliki fungsi yang sama dengan PTPS Pemilu.
PTPS Pilkada direkrut dan diseleksi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Panwaslu. Lantas, apa saya persyaratan daftar PTPS Pilkada 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi detikers saat ingin mendaftar PTPS untuk Pilkada 2024, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 21 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tingkat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Selain syarat, terdapat juga beberapa dokumen yang harus disiapkan peserta saat ingin melakukan pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Berikut rincian dokumen persyaratannya, yakni:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Foto kopi ijazah pendidikan terakhirn yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Nah, untuk memudahkan pendaftaran, detikers dapat mengunduh surat lampirannya melalui link di bawah ini:
===> Link Unduh Format Surat Lampiran Pendaftaran PTPS 2024
Cara Daftar PTS Pilkada 2024
Pendaftaran PPTS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara offline atau luring. Bagi detikers yang ingin mendaftar dapat membawa dokumen persyaratan sesuai yang dijelaskan di atas, kemudian menyerahkannya kepada panitia rekrutmen.
Dokumen pendaftaran tersebut bisa dibawa ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Tugas dan Fungsi PTPS Pilkada 2024
Ada beberapa poin yang menjelaskan tentang tugas PTPS Pilkada. Berikut ini rinciannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Merujuk pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS atau PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 800.000 per orang/bulan.
Diketahui, PTPS Pilkada 2024 termasuk sebagai salah satu badan Ad Hoc yang akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia ketika melaksanakan tugasnya. Berikut ini rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya:
- Meninggal: 36.000.0000
- Cacat Permanen: 30.800.0000
- Luka Berat: 16.500.000
- Luka Sedang: 8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: 10.000.000
Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Masih mengacu pada surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dijadwalkan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Untuk lebih jelasnya berikut rincian jadwalnya:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Demikianlah informasi tentang persyaratan pendaftaran PTPS Pilkada lengkap dengan gaji hingga jadwalnya. Semoga membantu, detikers!
(edr/alk)