Pemkab Sleman menjadwalkan pembinaan terhadap lurah se-Kabupaten Sleman dalam waktu dekat. Hal ini buntut ditetapkannya Lurah Caturtunggal Agus Santoso menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah adanya kasus ini.
"Jelas kita harus memperbaiki apapun ini apa ya, evaluasi yang amat sangat bagus, untuk mengingatkan semuanya jangan sampai terulang," kata Harda saar dihubungi wartawan, Jumat (19/5/2023).
"Kami kerja sama dengan fakultas hukum UGM, 6-7 (Juni) di UGM nanti diadakan sosialisasi pemanfaatan TKD," sambungnya.
Harda mengakui alih fungsi lahan TKD memang banyak dilakukan. Hanya saja, dia mengingatkan agar tetap mematuhi Pergub DIY No 34 Tahun 2017.
"Tentu sudah ada aturannya Pergub No 34, ya laksanakan pergub itu. Nyuwun tulung rekan-rekan kerja saya di kalurahan yo itu memperhatikan. Kan sudah aturannya Pergub No 34 harus ditaati," tegasnya.
Lebih jauh, Harda mengakui pemerintah teledor dengan adanya kasus ini. Ke depan pihaknya akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah kelurahan, kapanewon pemerintah kabupaten dan provinsi.
"Apapun kelemahannya di bidang pengawasan saat ini begitu nyata. Ya kan kalau pengawasane apik (baik) nggak mungkin kejadian. Kita akui saja pemerintah teledor itu, karena ini kan komunikasi kami yang harus kita perbaiki saat ada tugas pembantuan," ucap dia.
Soal pemanfaatan TKD di Sleman, lanjut Harda, pada prinsipnya harus ada izin gubernur.
"Ya prinsipnya saat akan memanfaatkan ya harus ada izin gubernur," pungkasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya....
(apl/ams)