Para Lurah di Sleman Bakal Dibina Buntut Marak Penyelewengan Tanah Kas Desa

Para Lurah di Sleman Bakal Dibina Buntut Marak Penyelewengan Tanah Kas Desa

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 19 Mei 2023 17:48 WIB
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023).
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng.
Sleman -

Pemkab Sleman menjadwalkan pembinaan terhadap lurah se-Kabupaten Sleman dalam waktu dekat. Hal ini buntut ditetapkannya Lurah Caturtunggal Agus Santoso menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah adanya kasus ini.

"Jelas kita harus memperbaiki apapun ini apa ya, evaluasi yang amat sangat bagus, untuk mengingatkan semuanya jangan sampai terulang," kata Harda saar dihubungi wartawan, Jumat (19/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kerja sama dengan fakultas hukum UGM, 6-7 (Juni) di UGM nanti diadakan sosialisasi pemanfaatan TKD," sambungnya.

Harda mengakui alih fungsi lahan TKD memang banyak dilakukan. Hanya saja, dia mengingatkan agar tetap mematuhi Pergub DIY No 34 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

"Tentu sudah ada aturannya Pergub No 34, ya laksanakan pergub itu. Nyuwun tulung rekan-rekan kerja saya di kalurahan yo itu memperhatikan. Kan sudah aturannya Pergub No 34 harus ditaati," tegasnya.

Lebih jauh, Harda mengakui pemerintah teledor dengan adanya kasus ini. Ke depan pihaknya akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah kelurahan, kapanewon pemerintah kabupaten dan provinsi.

"Apapun kelemahannya di bidang pengawasan saat ini begitu nyata. Ya kan kalau pengawasane apik (baik) nggak mungkin kejadian. Kita akui saja pemerintah teledor itu, karena ini kan komunikasi kami yang harus kita perbaiki saat ada tugas pembantuan," ucap dia.

Soal pemanfaatan TKD di Sleman, lanjut Harda, pada prinsipnya harus ada izin gubernur.

"Ya prinsipnya saat akan memanfaatkan ya harus ada izin gubernur," pungkasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya....

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan satu tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman yang menjerat PT Deztama Putri Sentosa. Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS) kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati, Rabu (17/5).

Agus Santoso sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Jogja," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Jaksa menilai Agus tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.

Anshar menambahkan melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, ia merevisi kerugian negara atas kasus ini yang sebelumnya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 2,9 miliar.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)


Hide Ads