Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wulantara mengatakan akan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) Lurah.
"Nanti akan segera kita proses. Nanti akan segera ada Plh, ini kan sudah tersangka ya, nanti Plh dulu. Baru nanti Pj-nya, tapi ini Plh dulu," kata Aji saat dihubungi wartawan, Jumat (19/5/2023).
Saat ini Agus masih menjabat sebagai Lurah Caturtunggal. Keputusan pemberhentian Agus sebagai Lurah masih menunggu keputusan bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau ada keputusan bupati dulu. Perlu proses ini ya. Ini masih (menjabat Lurah)," bebernya.
Pemkab Sleman, lanjutnya, menjadwalkan rapat hari ini untuk penunjukan Plh agar tidak ada kekosongan jabatan. "Nanti ada Perbup, tinggal sesuaikan saja. Kan nggak boleh ada kekosongan jabatan nanti segera di kita proses siapa yang bisa menjadi Plh sudah ada aturannya," ucapnya.
Di sisi lain, ditetapkannya Agus sebagai tersangka tak membuat pelayanan di Kalurahan Caturtunggal mandek ataupun terganggu.
"Ya nggak masalah pelayanan nggak apa-apa, nanti segera dilakukan proses penunjukan pejabat yang sementara," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan satu tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman yang menjerat PT Deztama Putri Sentosa. Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS) kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati, Rabu (17/5/2023).
Agus Santoso sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Jaksa menilai Agus tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.
Anshar menambahkan melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, ia merevisi kerugian negara atas kasus ini yang sebelumnya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 2,9 miliar.
(aku/dil)