Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Sejauh ini sebanyak 40 saksi telah diperiksa.
"Saksi yang sudah dipanggil ada 40 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, dan ahli," ujar Kasi Penkum Kejati DiY, Herwatan saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).
Kejati sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus ini. RS adalah pengembang perumahan di TKD Caturtunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwatan menjelaskan penahanan terhadap RS untuk mendukung proses penyidikan kasus ini. Masa penahanan bergantung pada proses penyidikan.
"Kalau masalah penahanan itu tergantung kebutuhan dalam tingkat penyidikan ini, kalau penyidikannya belum selesai pasti diperpanjang penahanannya," jelasnya.
Herwatan menambahkan, jaksa juga masih menyelidiki kemungkinan ada tidaknya keterlibatan dari pihak pemerintah dalam kasus ini.
"Untuk ada atau tidaknya keterlibatan dari unsur pemerintahan ini masih dalam proses penyidikan sehingga masih dalam pendalaman," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya penerbitan Surat Gubernur DIY perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP, dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp 2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco kepada wartawan di Gedung Kejati DIY, Jumat (14/4).
Ponco mengatakan, RS sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah yakni LHP dan keterangan dari saksi-saksi.
(rih/ahr)