Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) ke pihak berwajib. Termasuk nasib pembeli rumah yang berdiri di atas TKD.
"Nanti lihat keputusannya, wong keputusannya saja di pengadilan belum," kata Sultan saat ditemui wartawan di kantornya, Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (9/5/2023).
Sultan meminta publik menunggu proses hukum yang masih bergulir agar tidak ada polemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan membangun konflik. Saya minta anda-anda jangan membangun konflik," ujarnya.
"Biar hukum yang berproses," jelas Sultan.
Sultan menambahkan, Pemda DIY belum akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa terkait penyalahgunaan TKD tersebut.
"Ndak (menelusuri keterlibatan perangkat desa), itu urusan hukum nanti. Yang penting pelakunya saja, dari situ nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya," jelas Sultan.
"Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Penyalahgunaan tanah kas desa juga ditemukan di sejumlah titik, salah satunya di Kapanewon Pakem, Sleman.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DIY mengungkap masih ada penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Bahkan ada 90 titik TKD di satu kelurahan yang disalahgunakan, yakni di Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
"Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul," kata Noviar, Selasa (2/5).
Satpol PP DIY telah menindak lima titik penyalahgunaan TKD di Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
Noviar menerangkan ada dua jenis pelanggaran penyalahgunaan TKD, yakni pelanggaran tidak memiliki izin dan ada yang menyalahgunakan izin.
Dalam Pergub Nomor 34/2017, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian, dan dilarang untuk rumah tinggal.
Salah satu pembeli rumah di atas TKD di Candibinangun, Pakem, berinisial AM berharap masih tetap bisa menggunakan TKD yang menjadi haknya sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Perikatan Investasi (SPI).
Sementara itu, pembeli lain berinisial TF menambahkan pihaknya bahkan siap memperjuangkan haknya. Termasuk jika diminta untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(rih/apl)