Rumah tradisional berbentuk joglo masih bisa ditemui di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan ada rumah joglo yang usianya 250 tahu atau 2,5 abad masih berdiri kokoh sebagai tempat tinggal.
Joglo itu berada di Pedukuhan Trengguno Kidul, RT 1 RW 12, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Saat ini joglo itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB).
Pantauan detikJateng, rumah joglo yang berada di pinggir jalan Semanu-Ponjong ini tampak terawat. Kerangka atap, tiang, hingga dinding berbahan kayu belum ada yang lapuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula perabot berbahan kayu di dalam rumah tersebut masih terawat. Salah satunya tempat tidur berbahan kayu dengan tiang di setiap sudutnya yang ada di dekat ruang tamu rumah tersebut.
Selain itu, bagian luar rumah juga tampak asri. Terdapat pohon beringin di depan rumah dan pohon sawo berukuran besar di samping rumah.
Pemilik rumah, Suwardi (78), menjelaskan awalnya terdapat rumah limasan di lokasi yang saat ini berdiri rumah joglo. Namun rangka rumah limasan itu dijual.
"Tapi karena kebutuhan dijual (limasan) dan memboyong ini (joglo) dari tempat simbah di Trengguno Wetan," kata Suwardi saat ditemui di rumahnya, Senin (30/1/2023).
![]() |
Pria murah senyum ini melanjutkan, usia rumah joglo tersebut lebih dari satu abad. Hampir seluruh bagian rumah joglo berbahan kayu jati.
"Ini (joglo) pindahan dari rumah simbah saya, tahun 1959. Nah, kalau rumah joglo ini umurnya sudah 250 tahun," ungkapnya.
Suwardi menyebut, meski sudah berusia ratusan tahun belum pernah melakukan perbaikan serius terhadap rumah joglo yang bagian belakangnya terdapat rumah kampung ini.
"Belum ada yang diganti untuk kayu-kayu pada joglo ini. Paling hanya memperbaiki genting saja, seperti tadi saya baru saja memperbaiki genting," katanya.
Terkait perawatan, Suwardi mengaku tidak begitu sulit. Terlebih, saat ini Suwardi tinggal bersama adik kandungnya.
"Kalau perawatan ya paling hanya memperbaiki genting yang rusak, dan biaya perawatan dari Dinas Kebudayaan," ucapnya.
![]() |
Biaya dari Dinas Kebudayaan Gunungkidul, kata Suwardi, karena rumah joglo tersebut sudah menjadi bangunan cagar budaya. Keputusan itu merujuk Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.434/KPTS/2018.
Suwardi menyebut pernah ada turis bersepeda dan kebetulan melewati depan rumahnya. Tiba-tiba turis itu berhenti mampir ke rumahnya dan bertanya apakah rumah joglonya dijual.
"Pernah dulu itu ada turis Jepang dan Amerika ke sini, tanya rumah ini dijual tidak, lha langsung saya jawab tidak," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.