Catat! Begini Skema Relaksasi Pembayaran Biaya UKT di UPN Veteran Jogja

Catat! Begini Skema Relaksasi Pembayaran Biaya UKT di UPN Veteran Jogja

Anggah - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 22:35 WIB
Kampus UPN Veteran Jogja, Jumat (13/1/2023).
Kampus UPN Veteran Jogja, Jumat (13/1/2023). (Foto: Anggah/detikJateng)
Yogyakarta -

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVYK) memiliki skema relaksasi dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa. Skema tersebut memiliki beberapa kriteria dan merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Wakil Rektor Bidang 2 UPNVYK Dr Drs Susanta menyebut UPNYK mengimplementasikan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dalam skema relaksasi pembayaran. Ia menjelaskan tiap skema dan kriteria yang ada dalam relaksasi pembayaran UKT di UPNYK.

"Kita mengimplementasikan Permendikbud No 25 tahun 2020 kemudian kriterianya untuk relaksasi UKT itu ada penetapan ulang, itu diperuntukkan bagi orang tua mahasiswa/wali/mahasiswa yang menanggung biaya kuliah mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen yang meliputi tapi tidak terbatas pada meninggal dunia, pensiun, sakit tetap misalnya. Jadi kalau penurunannya permanen maka penetapan ulang itu adalah penetapan dari UKT yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah," ujar Susanta ditemui di kantornya, Jum'at (13/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Susanta juga menjelaskan bahwa penetapan ulang UKT tidak hanya berlaku dari yang lebih tinggi menjadi lebih rendah, namun juga sebaliknya. Hal itu dimungkinkan agar bisa memberi ruang bagi para mahasiswa yang tidak mampu kemudian bisa membayar lebih rendah.

"Sebenarnya penetapan ulang itu boleh berlaku dari UKT rendah ke lebih tinggi misalnya ada mahasiswa orang tuanya dulu cuma pengusaha kecil misalnya kemudian berangsur sukses. Itu mestinya mengajukan penetapan ulang untuk menaikkan UKT agar bisa memberi ruang bagi teman-teman yang tidak mampu itu kemudian bisa membayar lebih rendah, tapi selama ini belum ada yang mengajukan itu," ujar Susanta.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Susanta menjelaskan skema kedua yaitu penurunan. Dalam skema tersebut diperuntukkan bagi orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya kuliah mengalami penurunan ekonomi yang bersifat sementara.

"Yang kedua adalah penurunan, itu diperuntukkan orang tua/wali/mahasiswa yang menanggung biaya terjadi penurunan ekonomi yang bersifat sementara misalnya banyak di kasus COVID kemarin banyak yang dirumahkan atau dipotong. Tadinya kontrak, atau habis belum dapat kontrak lagi, atau berhenti bekerja masih belum pensiun masih bisa bekerja lagi tapi untuk sementara waktu belum dapat, itu kondisi seperti itu," ujar Susanta.

Dalam skema selanjutnya yaitu pembebasan Susanta menjelaskan untuk skema pembebasan diperuntukkan bagi mahasiswa yang kehilangan kemampuan membayar karena bencana alam. Ia mencontohkan korban gempa bumi Cianjur yang mendapat kebebasan biaya kuliah di UPNVYK.

"Kemudian yang ketiga itu pembebasan, kalau yang penetapan ulang dan penurunan itu masih bayar UKT kemudian ada pembebasan Ini kita bebaskan bagi mahasiswa yang kehilangan kemampuan untuk membayar karena bencana, misal Cianjur kemarin. Beberapa ada yang mengajukan sudah kami bebaskan. Pada prinsipnya kami berusaha agar tidak ada yang tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar," kata Susanta.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kemudian Susanta menjelaskan skema angsuran dan penundaan. Dalam skema tersebut dapat melakukan angsuran pembayaran UKT dan penundaan dalam jangka waktu tertentu.

"Kemudian angsuran itu bagi orang tua/wali/mahasiswa masih bisa membayar seperti sebelumnya tetapi untuk saat ini baru punya sebagian. Itu juga bisa penundaan mirip cuman hanya dibayar kemudian," ujar Susanta

Selain itu terdapat skema pembayaran UKT 50% bagi para mahasiswa. Susanta juga merinci skema tersebut dengan beberapa contoh.

"Kemudian membayar 50% bagi mahasiswa yang mengambil skripsi 6 SKS tinggal mengambil 6 SKS saja, tetapi tujuannya biar cepat lulus kan untuk s1 untuk syarat mahasiswa bisa lulus 144 makanya minimal kalau dikurang 6 jadi 138, jadi kalau belum 138 itu kita tidak luluskan. Itu juga ada di Permendikbud di situ kan hanya diperuntukkan semester 9 saja kami semester berikutnya juga berikan keringanan tapi keringanan yang lebih kecil maksud kita agar mereka cepat lulus," kata Susanta.

Selain itu Susanta juga menjelaskan bagi mahasiswa yang sedang cuti dibebaskan tidak membayar sama sekali. Kemudian mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, sudah skripsi, sudah ujian tapi belum yudisium dan belum wisuda, sudah tidak membayar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Rekaman CCTV Innova Seruduk Brio dan 4 Motor di Timoho Jogja"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)


Hide Ads