Pihak Satpol PP Minta Sanksi, Pj Bupati-Wali Murid SMAN 1 Wates Buka Suara

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 19 Okt 2022 13:28 WIB
Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana, Rabu (19/10/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara / detikJateng
Kulon Progo -

Kuasa hukum pihak Satpol PP Kulon Progo meminta Pj Bupati Kulon Progo memberikan sanksi kepada Agung Purnomo (41), wali murid SMAN 1 Wates yang melaporkan dua kliennya atas dugaan intimidasi dan penyekapan terkait pengadaan seragam SMAN 1 Wates ke Polda DIY. Pj Bupati Tri Saktiyana dan Agung yang juga PPNS itu pun buka suara.

"Nanti itu kita pelajari ya, tapi intinya kabeh kan anakku kabeh, lagi ono perkoro (semua kan anaku semua, sedang ada perkara). Ya barangkali perlu waktu untuk mengendapkan dulu, jangan sampai malah mubal-mubal ra karu-karuan (semakin tidak karuan)," kata Tri Saktiyana kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Terkait dengan upaya pengusutan kasus dugaan penyekapan dan intimidasi ini, Tri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

"Kita sudah ketemu, kita sudah dialog dengan Ombudsman, semuanya perlu waktu," ujarnya.

Menurut Tri, ORI Perwakilan DIY bertugas sebagai mediator antara Satpol PP Kulon Progo, SMA N 1 Wates, dan Agung Purnomo selaku wali murid yang mempersoalkan pengadaan seragam siswa di SMA tersebut.

"Jangan dianggap Ombudsman itu kemudian memutuskan mana yang salah mana yang benar. Jadi mereka mendekatkan, dan kita sudah komunikasi dengan Ombudsman. Pol PP sudah didatangi Ombudsman buat dialog, tapi kami belum mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman. Kita tunggu ya," ujarnya.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Agung Purnomo mengatakan bahwa tidak ada masalah jika dirinya menunjukkan lencana penyidik PPNS meski di luar ranah ketugasannya. "Ndak masalah, saya bukan intel lho. PPNS itu bukan intel. Saya penyidik biasa dan saya biasanya pakai jaket," kata Agung.

Agung justru menyoroti pemanggilan dirinya ke Satpol PP yang dinilai tidak relevan dengan aturan yang ada. Menurut dia, yang bisa memanggil dirinya untuk diperiksa bukanlah Satpol PP, tetapi Polres.

"Saya perlu jelaskan, di Peraturan Presiden terkait Pol PP, betul bahwa Pol PP itu sebagai koordinator penyidik di tingkat kabupaten, tetapi mereka hanya koordinator dalam penegakan perda dan perkada," ujarnya.

Pernyataan Agung Purnomo selanjutnya ada di halaman berikutnya...




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork