Resmi dibuka secara online Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2026/2027. Terdapat 4 jalur yang ditawarkan, yakni jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.
Khusus SMK, jalur prestasi tahun ini tersedia hingga 70%. Berikut detikSumut sajikan jadwal, syarat, dan jalur SPMB SMA/SMK Sumut 2026 yang dilihat dari situs resmi https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id/.
SPMB SMA/SMK Sumut 2026/2027
Jadwal SPMB SMA/SMK Sumut 2026/2027
Jadwal SPMB SMA Sumut 2026 Tahap I
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 18-23 Mei 2026.
- Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 18-24 Mei 2026.
- Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 25 Mei-2 Juni 2026.
- Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 25 Mei-3 Juni 2026.
- Pengumuman SPMB Tahap I jenjang SMA: 4 Juni 2026.
- Pendaftaran Ulang / Lapor Lulus SPMB Tahap I: 5-8 Juni 2026.
Jadwal SPMB SMK Sumut 2026 Tahap I
- Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 18-23 Mei 2026.
- Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 18-24 Mei 2026.
- Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 25 Mei-2 Juni 2026.
- Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMK untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili): 25 Mei-3 Juni 2026.
- Pengumuman SPMB Tahap I jenjang SMK: 4 Juni 2026.
- Pendaftaran Ulang / Lapor Lulus SPMB Tahap I: 5-8 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
Syarat SPMB SMA/SMK Sumut 2026/2027
- Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru,
- Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus,
- Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2026,
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya,
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili,
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial (Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu),
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak,
- Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya,
- Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga,
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh),
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria penyandang disabilitas; menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus; satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar,
- Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan; sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung; sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi keahlian alat berat,
- Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia,
- Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa,
- Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK,
- Bagi sekolah yang menerima murid baru warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan,
- Dalam hal sekolah yang menerima murid baru warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
- Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas,
- Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta
- Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
Jalur SPMB SMA/SMK Sumut 2026/2027
Jalur SPMB SMA Sumut 2026
- Afirmasi: 30%
- Domisili: 30%
- Mutasi: 5%
- Prestasi: 35%
Jalur SPMB SMK Sumut 2026
- Afirmasi: 20%
- Domisili: 10%
- Prestasi: 70%
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Kesan Pembalap Amna Al Qubaisi Pertama Kali ke Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































