Puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas mengalami nasib pilu menjadi korban penipuan oknum pegawai Mandiri Taspen. Rata-rata korban berniat mengajukan kredit untuk membiayai sekolah anaknya.
Seperti salah satu korban yang merupakan pensiunan guru, Agus Rianto. Saat itu, dia awalnya hanya ingin kredit Rp 50 juta buat kebutuhan biaya kuliah dua anaknya.
Saat memulai proses pengajuan pada 21 Mei 2025, pegawai berinisial D itu menawarinya program dengan nilai pinjaman jauh lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengajukan kredit Rp 50 juta karena untuk kebutuhan anak kuliah. Tapi kemudian dijelaskan ada program promo dan saya disebut masih mendapat kuota terakhir," kata Agus saat ditemui wartawan, Senin (1/6).
Agus mengungkap, dia sempat menolak tawaran tersebut karena nilai kredit yang ditawarkan mencapai Rp 349 juta. Ia khawatir cicilan akan menghabiskan uang pensiunnya setiap bulan.
"Saya tidak berani karena nilai kreditnya tinggi. Saya pikir nanti uang pensiun saya habis untuk mencicil," ujarnya.
Namun, D membujuk Agus dengan mengatakan bahwa sebagian dana kredit, yakni sekitar Rp 250 juta, cukup disimpan di Bank Mandiri Taspen dan tidak perlu digunakan. Dari dana yang disebut sebagai tabungan itu, Agus dijanjikan akan memperoleh pemasukan rutin setiap bulan.
"Dijelaskan kalau dari uang kredit Rp 349 juta itu, Rp 250 juta tetap disimpan di bank. Katanya setiap tanggal 1 saya akan menerima Rp 6 juta dan tanggal 21 mendapat lagi Rp 5 juta," kata dia.
Iming-iming pemasukan bulanan itu akhirnya membuat Agus menerima tawaran kredit tersebut. Ia berharap tambahan uang yang dijanjikan bisa membantu menutup kewajiban angsuran tanpa mengganggu penghasilannya sebagai pensiunan.
Namun kenyataannya, Agus mengaku tidak pernah menerima dana seperti yang dijanjikan. Ia mengaku hanya memperoleh sekitar Rp 2 juta setiap bulan dan itupun tidak selalu lancar.
"Saya setiap tanggal 1 nagih ke Mbak D. Tapi ternyata tidak diberikan Rp 6 juta seperti yang dijanjikan. Hanya Rp 2 juta tiap bulan. Sampai sekarang masih begitu," ujar dia.
Ketika mempertanyakan ketidaksesuaian tersebut, Agus mengaku selalu mendapat berbagai alasan.
"Saya tanya kok tidak sesuai dengan perjanjian yang dijelaskan. Tapi alasannya macam-macam," ucapnya.
Kecurigaan Agus semakin menguat setelah istrinya melihat unggahan di media sosial yang membahas kasus serupa dialami para pensiunan di daerah lain.
"Istri saya melihat di TikTok, ternyata ramai kasus yang persis seperti saya. Korbannya para pensiunan," kata Agus.
Merasa dirugikan, Agus akhirnya memutuskan mencari bantuan hukum bersama sejumlah pensiunan lain yang mengalami nasib serupa.
"Saya berniat meminta bantuan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini bersama teman-teman pensiunan yang lain," ujarnya.
Cerita yang sama juga disuarakan pensiunan BPN Banyumas dari Kecamatan Cilongok, Siyamto. Berawal dari niatnya meminjam Rp 20 juta untuk kebutuhan pendidikan anak.
Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta oleh oknum pegawai berinisial D.
Menurut Siyamto, saat itu ia dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta. Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya digunakan untuk membayar cicilan setiap bulan.
"Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp 20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan Rp 20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu," kata Siyamto saat ditemui wartawan, Minggu (31/5).
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
"Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan," ujar pensiunan BPN Banyumas itu.
Siyamto mengaku sangat terpukul karena pinjaman tersebut sedianya akan digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.
"Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini," ungkapnya.
42 Orang Melapor
Sementara kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, memaparkan pihaknya masih membuka posko pengaduan karena jumlah korban diduga masih bisa bertambah.
"Hingga pukul 16.00 WIB sore ini sudah ada total 42 korban pensiunan yang mengadu kepada kami. Dari jumlah itu, total kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp 8,7 miliar," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2026).
Djoko mengatakan, langkah awal yang akan ditempuh pihaknya adalah berupaya melindungi aset para korban dengan meminta pemblokiran rekening.
"Kita akan melakukan langkah utama berupa pemblokiran rekening para korban," ujarnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan pengaduan secara tertulis ke sejumlah lembaga dan instansi terkait. Pengaduan tersebut akan ditujukan ke Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, maupun OJK Purwokerto.
Djoko mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas persoalan yang dialami para pensiunan.
"Kami secara tertulis akan mengadukan Bank Mandiri Taspen Purwokerto ke Danantara, Mandiri Pusat, OJK Pusat dan OJK Purwokerto untuk diupayakan klarifikasi," kata dia.
Meski demikian, Djoko menyatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Ia berharap kerugian yang dialami para korban dapat dipulihkan tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Kami persuasif dulu. Syukur-syukur bisa dikembalikan. Kalau tidak, baru kami proses hukum," tegasnya.
Dipecat Per Mei
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengatakan D sudah dipecat atas dugaan fraud. Kasus itu bermula dari temuan dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Awalnya adalah dugaan fraud dan akhirnya faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan daripada perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data-data, memalsukan beberapa surat dan juga produk. Utamanya adalah produk yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen, dia jual menggunakan brand Bank Mandiri Taspen," kata Puguh saat ditemui wartawan di Purwokerto, Minggu (31/5).
Menurut Puguh, oknum pegawai tersebut tidak hanya diduga memalsukan formulir, tetapi juga sempat menerbitkan surat pernyataan yang diberikan langsung kepada nasabah untuk meyakinkan mereka.
"Yang bersangkutan sudah memalsukan beberapa form, kemudian sempat sampai memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," ujarnya.
Puguh menyebut oknum pegawai itu sudah disanksi berat dengan pemecatan. Yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Bank Mandiri Taspen pada awal Mei lalu.
"Sudah diberhentikan terhadap D ini per 1 Mei 2026," tegas Puguh.
