Wali Murid SMAN 1 Mataram Diminta Sumbangan BPP Rp 3,6 Miliar

Wali Murid SMAN 1 Mataram Diminta Sumbangan BPP Rp 3,6 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 09 Okt 2025 19:19 WIB
Suasana SMAN 1 Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Suasana SMAN 1 Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Wali murid SMAN 1 Mataram dimintai sumbangan biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) dengan total mencapai Rp 3,6 miliar. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.3/002/466/KOMITE SMAN.01/X/2025 tentang Penggalangan Dana Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Surat itu ditandatangani Ketua Komite SMAN 1 Mataram Mansoer Ma'sum.

Dalam SE tersebut tertuang sosialisasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) via Zoom Meeting tanggal 26 September 2025 terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 100.3.4/7795/Dikbud/2025, tanggal 17 September 2025 tentang Moratorium Pemungutan BPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu, pembayaran sumbangan tersebut ditujukan kepada wali murid. Mereka diminta menyumbang ke Anggaran Sekolah (RKAS) SMAN 1 Mataram tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp 5,7 miliar. Sementara, dana yang tersedia dari dana BOS sebesar Rp 2,095 miliar.

"Sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp 3,6 miliar," bunyi salah satu petikan surat yang dilihat detikBali, Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

Plt Kepala SMAN 1 Mataram Burhanudin mengatakan SE penggalangan dana BPP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan NTB itu bentuknya sukarela. Dalam SE itu tidak ada unsur-unsur pemaksaan.

"Jadi ini kami diminta dari dinas. Disuruh memberikan gambaran ke orang tua apa saja kebutuhan sekolah. Namanya sumbangan seikhlasnya," kata Burhanuddin, Kamis (9/10/2025).

Menurut dia, seluruh wali murid yang menyumbang ke sekolah akan membuat surat pernyataan tanpa pemaksaan. "Aturan ini kan sudah dimoratorium dan berlaku untuk semua sekolah. Jadi tidak dipaksa. Yang tidak mampu dibebaskan. Untuk siswa menerima kartu KIP dan PKH dibebaskan. Tidak boleh kami tarik, bebas dia," urai Burhanuddin.

Penggalangan dana ini dibatasi hingga 10 Oktober 2025. Besaran jumlah dana yang telah dikumpulkan dari wali murid belum dilakukan penghitungan. "Ada yang nyumbang Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu," katanya.

Semula, Burhanudin melanjutkan, BPP sekolah dibebankan kepada orang tua siswa. Namun, aturan dimoratorium sesuai SE Dinas Pendidikan.

"Awalnya sebelum keluar SE ini kami berhati-hati. Makanya dimoratorium BPP itu. Kami dari bulan Juli itu tidak pernah menarik BPP ke siswa. Karena kehati-hatian ini, setelah ada Zoom itu kami jelaskan dengan Dikbud. Jadi sekolah ini tidak boleh menarik lagi BPP. Sekolah itu hanya meminta sumbangan. Sumbangan tidak kami tentukan. Dulu orang tua bayar BPP Rp 150 (ribu) per bulan," ujar Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan berdasarkan Pergub yang diterbitkan pada 2017 hingga Juli 2025, semula orang tua diwajibkan membayar biaya BPP untuk SMA Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu untuk SMK.

"Nah pada Juli 2025 dicabut. Karana ada berapa hal dari dinas. Terbitlah SE dari gubernur moratorium BPP ini sehingga keluarlah dalam bentuk sumbangan. Makanya dari Juli itu sudah mengeluarkan SE tidak boleh menarik BPP," tegasnya.

Besaran kekurangan BPP mencapai Rp 3,6 miliar itu di antaranya untuk kebutuhan operasional sekolah seperti bayar listrik, perbaikan AC, dan kebutuhan kegiatan belajar-mengajar.

"Jadi, daerah tidak mampu, makanya dari sekolah minta sumbangan ke wali murid. Makanya tergantung kebutuhan masing-masing sekolah. Di sini contohnya biaya listrik kemarin Rp 40 juta per bulan. Semua kelas ber-AC dan kebutuhan 36 rombel," beber Burhanudin.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Lalu Hamdi membenarkan adanya SE untuk orang tua wali siswa dalam hal pembiayaan BPP yang kurang Rp 3,6 miliar.

"Jadi SE ini prinsipnya sumbangan bukan pungutan, surat ini tidak menyalahi aturan," kata Hamdi dihubungi detikBali.

Meski begitu, pihak Dikbud NTB akan meminta kepada Ketua Komite SMAN 1 Mataram untuk membuat perincian alokasi dana sebesar Rp 3,6 miliar itu.

"Kami minta rinciannya untuk apa dana pembangunan itu digunakan. Itu kebutuhannya apa? Makanya agar lebih meyakinkan harus dirinci untuk apa penggunaannya," katanya.

Selain itu, Hamdi berujar, pihak Komite SMAN 1 Mataram juga harus memerinci berapa wali murid yang sudah memberikan sumbangan setelah SE itu diedarkan. "Jadi wali murid yang nyumbang tidak dipatok ya," kata Hamdi.

Hamdi pun membantah SE itu sarat dengan pungutan liar. Dia mengaku jika surat edaran tersebut sudah memenuhi prosedur sesuai kesepakatan pihak komite. "Itu sarat pungli? Tidaklah. Kami belum dikabari (apa saja item dari kebutuhan Rp 3,6 miliar) itu," tandas Hamdi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Manfaatkan Compound Interest Sejak Dini!"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads