Disdikpora DIY Godok Aturan Seragam Tradisional Siswa, Begini Bocorannya

Disdikpora DIY Godok Aturan Seragam Tradisional Siswa, Begini Bocorannya

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 18 Okt 2022 18:58 WIB
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menerbitkan peraturan mengenai penggunaan pakaian tradisional sebagai seragam sekolah. Aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Adapun dasar dari pembuatan aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan pihaknya saat ini sedang menyusun dua Pergub yakni terkait seragam dan soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah.

"Sedang kita godok, kita menyesuaikan beberapa komponen segera kita usulkan bareng sama Pergub yang APBS," kata Didik saat ditemui wartawan, Selasa (18/10/2022).


Didik menjelaskan penerapan seragam tradisional nanti akan sama dengan seragam Kamis Pahing di DI Yogyakarta. Sebagai informasi, setiap Kamis Pahing pelajar maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY diwajibkan menggunakan pakaian tradisional.

"Jadi misalnya satu sekolah nggak harus sama, yang penting satu sekolah pakai baju tradisional Jawa," jelas Didik.

Dengan cara ini, menurut Didik, membuat orang tua lebih leluasa saat membeli seragam tradisional Jawa sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Iya diberi keleluasaan ya betul agar tidak memberatkan. Tidak harus satu sekolah warnanya sama, nggak usah," ujarnya.

Selain itu, Didik menjelaskan seragam khas sekolah tetap diperbolehkan pada sekolah-sekolah tertentu.

"Sekolah kemaritiman kan butuh seragam khas, tidak semua sekolah kita sederhanakan. Nanti untuk seragam khas diatur oleh sekolah dengan beberapa aturan yang harus ditaati," jelasnya.

Pergub soal Pengadaan Seragam

Sementara itu, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi perdagangan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah, Disdikpora DIY memperbolehkan seragam sekolah dijual oleh koperasi sekolah. Namun orang tua bakal diberi kebebasan mau membeli di koperasi sekolah atau di luar.

"Nantikan bisa menggunakan koperasi, bukan sekolah. Mereka (orang tua) juga diberi kebebasan mau beli di koperasi atau beli di luar termasuk atribut-atribut seragam," jelas Didik.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads