Polres Semarang menjaring ribuan pelanggar lalu lintas dalam dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022. Mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan mengatakan, ribuan pelanggar itu terjaring melalui Tilang Elektronik (ETLE). Petugas menggunakan kamera handphone saat patroli.
"Dari 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober kemarin tercatat sekitar 2.139 pelanggaran yang didominasi oleh pelanggaran penggunaan helm SNI, baik itu pengendara atau pembonceng," ujar Himawan kepada detikJateng, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga ada pelanggaran TNKB yang tidak sesuai sebanyak 20 kasus dan 3 kasus knalpot yang tidak sesuai dengan standar," imbuh dia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Iptu Sutarto mengatakan, dalam Operasi Zebra kali ini pihaknya belum memiliki data pasti berapa jumlah denda yang terkumpul.
"Untuk denda kami belum memiliki data pasti, karena ada yang membayar melalui Bank BRI ada juga yang menghadiri sidang sendiri. Kita belum bisa memberikan informasi pasti karena pembayaran denda pelanggaran yang dilakukan berbeda-beda," jelasnya.
Sutarto juga menjelaskan, nominal denda yang diputuskan melalui persidangan dan pembayaran langsung melalui virtual account bank akan berbeda tergantung jenis pelanggaran, mengingat tidak hanya satu kejadian pelanggaran yang terjaring.
"Nominal denda berbeda, jika melalui BRIVA dengan yang diputuskan di pengadilan beda. Posisi pelanggaran kan ada yang lebih dari satu, misalnya tidak ada surat-surat, tidak menggunakan helm, jadi juga beda jadi nanti waktu sidang ditetapkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra Candi 2022 resmi dilakukan serentak mulai 3 hingga 16 Oktober 2022. Polres Semarang melakukan patroli dan memotreti pelanggar lalu lintas di jalan menggunakan handphone petugas. Di Kabupaten Semarang belum ada kamera ETLE permanen yang dipasang di jalan-jalan, maka petugas mengoptimalkan kamera petugas.
Ada tujuh sasaran pelanggar dalam Operasi Zebra Candi 2022. Yakni pengemudi di bawah umur dan pengendara yang memainkan ponsel atau gawai saat di berkendara. Lalu pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Pengemudi motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian pengemudi yang sedang dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang, pengemudi yang melawan arus. Dan pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan.
(rih/dil)