Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada iklan penjualan rumah dengan harga miring dan lokasinya strategis di wilayah Jogja. Imbauan ini menyusul ditemukannya tanah kas desa yang dibangun perumahan oleh pengembang.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto meminta masyarakat harus lebih hati-hati saat membeli rumah. Hal ini lantaran banyak ditemukan penyalahgunaan izin tanah kas desa.
"Harus cek legalitasnya jangan sampai masyarakat membeli tetapi yang dibeli ternyata melanggar hukum, kan kasihan masyarakatnya," kata Bayu saat ditemui di kantor Biro Hukum DIY, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal," lanjutnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada enam titik tanah kas desa di Kabupaten Sleman yang dibangun perumahan. Pembangunan perumahan oleh pengembang di tanah kas desa itu melanggar aturan.
"Sebetulnya (jumlahnya) lebih (dari enam), cuma yang baru terkumpul data-datanya yang sudah melanggar ada enam (tanah kas desa)," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi detikJateng, ketika ditanya terkait tanah kas desa yang dibangun perumahan, Jumat (14/10).
Lokasi tanah kas desa yang dibangun perumahan tersebut tersebar di sejumlah kalurahan di Kabupaten Sleman.
"Tidak di Depok semua ya, tapi di Sleman. Di Caturtunggal, Condongcatur, Candibinangun, dan tiga titik di Sardonoharjo," jelasnya.
Noviar menyebut dari keenam titik tersebut dikelola oleh dua pengembang yang berbeda.
"Tiga itu orangnya sama. Jadi tiga (lokasi) orangnya satu, yang tiga lagi satu, jadi developer-nya dua," sebutnya.
Satu Titik Disegel
Dari enam titik tanah kas desa tersebut, Noviar menambahkan, baru satu yang sudah disegel. Kemudian lima titik yang lainnya masih menunggu proses.
"Yang disegel baru satu. Ini masih berproses, akan ada peringatan dulu kemudian penyegelan," tambahnya.
Selain itu, Satpol PP DIY juga mengawasi titik-titik yang lain yang diduga dimanfaatkan tak sesuai peruntukannya.
"(Lokasi lain) Ada, data-datanya sudah masuk. Tapi kan kita juga melakukan dengan hati-hati. Karena kan kita mengumpulkan data-data dulu. Masih banyak," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Langgar Aturan
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bereaksi keras atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanah kas desa itu dimanfaatkan oleh pengembang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sultan menegaskan perbuatan memperjualbelikan tanah kas desa melanggar hukum.
Terkait kasus di Depok, Sultan menyebutkan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengembang. Sultan meminta pengembang segera menghentikan proses pembangunan bangunan yang tak sesuai peruntukan.
"Tidak sesuai peruntukan. Itu kan melanggar hukum, tidak ada izin gubernur," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (13/9).
"Saya minta berhenti," tegas Sultan.
Pemda DIY pun melayangkan somasi ke pihak pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa di Depok tersebut. Jika pengembang itu tak menghentikan pembangunannya maka Pemda DIY akan membawa masalah itu ke ranah hukum.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi ke pihak pengembang tanah kas desa di Depok, Sleman, tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu Bapak Gubernur membuat somasi kepada perusahaan pengembang. Meminta untuk menghentikan proses pembangunan," kata Adi.
Adi menjelaskan pembangunan di tanah kas desa seluas 11.000 meter persegi itu tak mengantongi izin.
"Tidak ada izin dan melanggar Perdais 1 Tahun 2017 (tentang Pemanfaatan Sultan Ground maupun Pakualaman Ground) dan Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa," jelasnya.