Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada enam titik tanah kas desa di Kabupaten Sleman yang dibangun perumahan. Pembangunan perumahan oleh pengembang di tanah kas desa itu melanggar aturan.
"Sebetulnya (jumlahnya) lebih (dari enam), cuma yang baru terkumpul data-datanya yang sudah melanggar ada enam (tanah kas desa)," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi detikJateng, ketika ditanya terkait tanah kas desa yang dibangun perumahan, Jumat (14/10/2022).
Lokasi tanah kas desa yang dibangun perumahan tersebut tersebar di sejumlah kapanewon di Kabupaten Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak di Depok semua ya, tapi di Sleman. Di Caturtunggal, Condongcatur, Candibinangun, dan tiga titik di Sardonoharjo," jelasnya.
Noviar menyebut dari keenam titik tersebut dikelola oleh dua pengembang yang berbeda.
"Tiga itu orangnya sama. Jadi tiga (lokasi) orangnya satu, yang tiga lagi satu, jadi developer-nya dua," sebutnya.
Satu Titik Disegel
Dari enam titik tanah kas desa tersebut, Noviar menambahkan, baru satu yang sudah disegel. Kemudian lima titik yang lainnya masih menunggu proses.
"Yang disegel baru satu. Ini masih berproses, akan ada peringatan dulu kemudian penyegelan," tambahnya.
Selain itu, Satpol PP DIY juga mengawasi titik-titik yang lain yang diduga dimanfaatkan tak sesuai peruntukannya.
"(Lokasi lain) Ada, data-datanya sudah masuk. Tapi kan kita juga melakukan dengan hati-hati. Karena kan kita mengumpulkan data-data dulu. Masih banyak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melayangkan somasi kepada pihak developer atau pengembang yang masih ngeyel mendirikan bangunan tak berizin di tanah kas desa di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...