Akun Twitter Polsek Srandakan menjadi sorotan netizen. Hal itu usai akun Twitter Polsek Srandakan, Bantul, membalas cuitan terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dengan kata-kata yang tak pantas.
Berita tentang cuitan akun Twitter Polsek Srandakan menarik perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan ini. Berikut ini rangkumannya.
Cuitan Twitter Polsek Srandakan
Kejadiannya bermula saat akun Twitter @akm********* mencuit 'penembakan gas air mata salah satu penyebab puluhan jiwa tewas di stadion kanjuruhan. STOP KOMPETISI ATAS DASAR KEMANUSIAAN! Cc @jokowi @Kiyai_MarufAmin' pada Minggu (2/10/2022) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dari tangkapan layar yang didapatkan detikJateng, akun Twitter @polseksrandakan membalas cuitan tersebut dengan kata 'Modyarrr'.
Tak berhenti di situ, dari pantauan detikJateng pada Minggu (2/10) pukul 12.39 WIB, akun @polseksrandakan juga membalas cuitan @ind*********** dengan kata-kata 'gek do belani opo koe ki'. Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, maksudnya kurang lebih: 'apa yang kalian bela'.
Akun @polseksrandakan kembali menimpali cuitan akun @f1**** dengan 'Salut sama pak tentara, musnahkan'. Namun, pada pukul 17.23 WIB, akun @polseksrandakan sudah menghapus balasan pada akun-akun tersebut.
Kendati demikian, tangkapan layar terkait balasan @polseksrandakan ke akun lain sudah ramai tersebar di media sosial (medsos).
Kapolsek Srandakan Buka Suara
Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono membenarkan @polseksrandakan adalah akun Twitter Polsek Srandakan.
"Jujur saya kaget, selanjutnya saya lacak. Ternyata adminnya anggota Humas saya, kemudian anggota saya tidak merasa memberikan komentar di Twitter itu," kata Sudarsono saat dihubungi detikJateng, Minggu (2/10).
Sudarsono semula menduga akun Twitter Polsek Srandakan telah diretas. Terlebih, password akun tersebut sudah lama tidak diganti.
"Tapi untuk menguji kebenarannya yang disampaikan anggota saya ini, sekarang anggota saya diperiksa di Propam Polres Bantul. Karena itu kan bukan pernyataan dari kesatuan," ucap Sudarsono.
Pelaku Eks Admin
Ternyata, pelaku di balik cuitan kata-kata tak pantas di Twitter itu mantan admin Twitter Polsek Srandakan. Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa personel yang bisa mengakses akun Twitter @polseksrandakan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan tim siber Polda DIY melakukan pemeriksaan terkait dugaan peretasan akun," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry lewat pesan singkat, Senin (3/10).
"Benar adanya, kelalaian dari anggota bukan admin, dan yang bersangkutan mengakui memberi komentar dengan menggunakan akun Srandakan," sambung Jeffry.
Polisi itu berinisial TH, yang sebelumnya pernah menjadi admin Twitter Polsek Srandakan. TH kini masih berdinas di Polsek Srandakan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pengakuan Eks Admin
Polisi berinisial TH mengaku bersalah karena berkomentar soal Tragedi Kanjuruhan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan.
"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun (Polsek Srandakan)," kata Jeffry.
Jeffry menyebut TH dulu pernah bertugas sebagai admin medsos Polsek Srandakan. Namun TH kini sudah tidak bertugas menjadi admin lagi.
Polres Bantul Minta Maaf
Polres Bantul pun meminta maaf atas kelalaian anggotanya itu terkait cuitan Twitter Polsek Srandakan.
"Benar adanya komentar yang kurang pantas tentang kasus kerusuhan sepak bola di Malang oleh akun resmi Polsek Srandakan pada tanggal 2 Oktober 2022 pukul 03.47 WIB dan 03.51 WIB. Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, Malang," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry lewat pesan singkat, Senin (3/10).
"Atas kejadian itu, kami mohon maaf sebesar-besarnya dan tidak ada maksud ketersengajaan ataupun melukai perasaan para korban dan keluarga korban atau para pendukung," tutur dia.
Jalani Sanksi Etik-Ditahan
Anggota Polsek Srandakan berinisial TH akan mendapatkan sanksi etik. Saat ini ia ditahan di tempat khusus.
"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10).
Jeffry menambahkan, TH bakal menjalani proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," ucapnya.
"Dan kami tentunya akan melakukan proses disiplin atau kode etik atas pelanggarannya, dan dilakukan penahanan di tempat khusus," imbuh Jeffry.