Kasus dugaan pungutan yang dilakukan oleh SMKN 2 Jogja masih bergulir. Ombudsman Republik Indonesia pun turun tangan.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, ikut menyoroti hal ini. Bahkan dari informasi yang dia terima, dugaan pungutan ini justru melebar ke persoalan lain.
"Kami mendapatkan hal terkait dengan dugaan adanya permintaan sumbangan atau pungutan sekolah yang akhirnya melebar menjadi sindir menyindir," kata Indraza saat ditemui di kantor ORI Perwakilan DIY, Jumat (23/9/2022).
Dari informasi yang dia terima, sindiran itu dilakukan oleh oknum guru. Namun hal ini masih harus dibuktikan lebih lanjut.
"Ini ada dugaan (pungutan), lalu ada orang tua yang katanya melapor ke Ombudsman, akhirnya anaknya yang disindir," ucapnya.
Sebab, jika terbukti melakukan sindiran maka hal itu bisa masuk kategori bullying.
"Kalau buat saya sindir menyindir yang dilakukan oleh oknum guru, kalau pun itu benar, itu perundungan. Jadi perundungan itu tidak sekadar antara murid," jelasnya.
Dikatakannya, pelaporan terkait adanya dugaan maladministrasi ke ORI merupakan hak masyarakat. Termasuk dalam kasus ini.
"Ketika orang melapor belum tentu itu yang salah lembaganya, bisa juga disinformasi atau tidak ada keterbukaan sekolah, atau instansi terkait ini yang harus kita klirkan dulu," imbuhnya.
Di sisi lain, Indraza mengingatkan jika sekolah negeri dilarang menarik pungutan ke siswa. Dalam aturan juga sudah jelas. Hanya saja dalam kasus dugaan pungutan di SMKN 2 Jogja masih perlu dilakukan pendalaman.
"Kita akan dalami, setelah kami tadi rapat maka saya meminta pada ORI perwakilan Yogya untuk menindaklanjuti apakah betul ada pungutan. Itu bentuk pelanggaran atau tidak. Lalu bagaimana sikap instansi terkait," ujarnya.
"Kedua, apakah betul ada sindir menyindir, itu juga harus ada teguran kalau memang terjadi," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(apl/dil)