Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY kembali menerima laporan dari wali murid tentang dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh sekolah. Kali ini dilakukan oleh salah satu sekolah kejuruan negeri di Kabupaten Sleman.
"Saya melaporkan tentang pungli," kata salah satu perwakilan wali murid berinisial E saat ditemui wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dugaan pungli ini, kata E, muncul saat rapat komite sekolah pada 16 September lalu. Dalam rapat itu dipaparkan kebutuhan anggaran sekolah senilai Rp 5,3 miliar untuk empat angkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran itu berupa standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, dan standar pelayanan. Kemudian dari standar itu dirinci lagi menjadi kebutuhan anggaran per angkatan.
"Kemudian pada saat rapat komite ada satu wali murid yang protes menyatakan sumbangan itu dari hati bukan sifatnya dipaksa," ujarnya.
Setelah rapat itu, wali murid kemudian disodori surat kesanggupan keikhlasan untuk menyumbang dan dikumpulkan Senin (19/9). Namun, menurut E, beberapa wali murid keberatan dan belum mengumpulkan.
![]() |
"Kemudian ada beberapa yang belum mengumpulkan wali murid menjapri ke grup wali murid untuk mengumpulkan paling lambat hari ini. Dan menjapri bukan hanya di grup wali murid tapi grup siswa," ucapnya.
Lebih lanjut, sepengetahuan E, sekolah tidak memberikan nominal besaran sumbangan yang dilakukan wali murid. Hanya saja dari cerita yang dia dengar tahun sebelumnya wali murid menyumbang dari Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
"Kalau kemarin nominal tidak ditentukan, tapi grup wali murid itu timbul asumsi 'kita mau nyumbang berapa ya Rp 3 juta atau Rp 1,5 juta karena kalau tahun kemarin menyumbang Rp 3 juta sampai Rp 4 juta, kira-kira kita mau nyumbang berapa?'. Nah di grup wali murid ini lah yang menimbulkan psikolog orang tua untuk menyumbang," katanya.
Ia juga mengaku dalam surat tersebut tidak ada opsi untuk tidak memberikan sumbangan. Sehingga, menurutnya hal ini menjadi wajib. Sekolah pun memberikan waktu kepada wali murid selama satu tahun ajaran 2022/2023 untuk melunasi.
"Tidak ada (opsi boleh tidak menyumbang), cuma surat pernyataan mau nyumbang berapa. Jadi surat kerelaan mau nyumbang berapa rupiah, jangka waktunya setahun (kalender pendidikan) dan boleh dicicil," sebutnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Sementara itu, Kepala ORI Perwakikan DIY Budhi Masturi mengatakan pihaknya baru akan melakukan proses verifikasi laporan. Menurutnya, orang tua siswa itu melaporkan dugaan pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan perlakuan yang membuat anaknya tidak nyaman.
Budhi mengatakan, ini baru proses awal. ORI baru akan melakukan verifikasi terhadap laporan ini.
"Hari ini orang tua melapor ke kami terkait adanya dugaan pungutan itu dan apa yang dialami oleh anaknya," sambungnya.
Menurutnya, sekolah tidak boleh mengambil pungutan ke siswa. Hal itu diatur dalam PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
"Kalau nggak memberi opsi orang tua untuk tidak menyumbang berarti pungutan," tegasnya.