Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY kembali menerima laporan dari wali murid tentang dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh sekolah. Dugaan pungutan itu dikabarkan terjadi di SMKN 2 Depok, Sleman.
Saat dimintai konfirmasi wartawan, Kepala SMKN 2 Depok Agus Waluyo membantah jika sekolahnya disebut melakukan pungutan.
"Kami sudah sangat hati-hati, karena kami tahu kalau pungutan itu tidak boleh. Kami sudah matur (bilang) ke komite, jangan pungutan tetapi sumbangan," kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Agus menjelaskan, sekolah memang punya kebutuhan sekitar Rp 5 miliar untuk kegiatan. Namun, ia menegaskan jika sekolah tidak pernah membebankan kepada orang tua siswa untuk menanggung hal itu.
"Kami sangat takut kalau bicara bagi itu. Kan nggak ada pembagian, monggo (silakan). Kebutuhan kami sekian, kemudian badhe maringi (mau memberi) berapa," ujarnya.
Ia juga menegaskan, sekolah memang memberikan surat kerelaan sumbangan untuk diisi orang tua siswa. Namun, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa terkait nominal sumbangan.
"Itu kan bentuknya berupa tulisan. Andaikan tidak menulis kan sama saja tidak nyumbang. Nulis misalnya menyumbang Rp 0. Kami menyerahkan sepenuhnya," katanya.
"Kami tidak pernah menerapkan pungutan. Karena di Permen itu yang diizinkan sumbangan," imbuh dia.
Sebelumnya, ORI Perwakilan DIY kembali menerima laporan dari wali murid tentang dugaan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh salah satu sekolah kejuruan negeri di Sleman.
Pernyataan salah satu wali murid ada di halaman selanjutnya...
(dil/sip)